Batam-(NagoyaPos.Com) – Polisi menangkap seorang pria berinisial Z, 42, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung. Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Kavling Kamboja, Selasa (3/11) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa berinisial SM, 23, di parkiran Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Jumat (18/9) lalu.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian masuk ke dalam kafe. Namun, korban meninggalkan kunci kontak pada kendaraannya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, saat keluar dari kafe, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah memeriksa rekaman CCTV, diketahui kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang tanpa izin.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung. Polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto akhirnya menangkap Z di kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari pemeriksaan awal, Z mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang seharga Rp1,3 juta pada September lalu.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, petugas menemukan dugaan keterlibatan Z dalam beberapa penerimaan sepeda motor hasil pencurian.
Dalam pengembangan itu, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Sagulung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan penerimaan kendaraan hasil pencurian.
Atas perbuatannya, Z disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Pengendara diminta selalu mencabut dan membawa kunci kontak serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian. (*)
Reporter : RY














