Batam, (Nagoyapos.com) – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diingatkan untuk tidak sekadar mencantumkan logo halal pada produk tanpa melalui proses sertifikasi resmi. Kepemilikan sertifikat halal menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian, perlindungan, dan kepercayaan kepada konsumen.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Podcast Ruang Bicara yang menghadirkan perwakilan Halal Center Politeknik Negeri Batam (Polibatam), Jumat (30/10/2026).
Podcast yang dipandu Sri Widayanti tersebut menghadirkan Adi Syahputra Purba, S.Pd., M.Si., selaku Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Polibatam, serta Ir. Fedia Restu, S.T., M.Sc., auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Polibatam.
Dalam perbincangan tersebut, keduanya menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai kategori produk lain, termasuk kosmetik dan barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Aspek bahan baku, proses produksi, hingga kemasan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Fedia menjelaskan, sertifikasi halal memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai konsumen. Sebab, kehalalan suatu produk tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga harus memperhatikan bahan yang digunakan dan proses pengolahannya.
“Jadi, tidak melulu makanan dan minuman saja. Bahan bakunya juga harus diperhatikan,” jelasnya dalam podcast tersebut.
Dua Skema Sertifikasi Halal
Salah satu informasi penting yang dibahas adalah adanya dua skema sertifikasi halal, yakni self declare dan reguler.
Adi menjelaskan, skema self declare merupakan pernyataan kehalalan produk yang disampaikan oleh pelaku usaha berdasarkan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Skema ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria, termasuk usaha mikro dengan karakteristik produk dan proses produksi berisiko rendah.
Sementara itu, skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh auditor halal untuk memastikan bahan dan proses produksi memenuhi ketentuan kehalalan.
Menurut penjelasan Fedia, pemeriksaan dalam skema reguler dapat mencakup titik kritis bahan yang digunakan, termasuk bahan hewani seperti ayam dan daging, serta proses pengolahannya.
Kedua skema tersebut tetap membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi. Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Adi menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal membutuhkan pemahaman terhadap persyaratan dan karakteristik usaha masing-masing. Karena itu, pendampingan menjadi salah satu upaya untuk membantu pelaku usaha menjalani tahapan pengurusan dengan benar.
Biaya Transparan dan Pendampingan bagi UMKM
Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga menjelaskan bahwa Halal Center Polibatam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sertifikasi, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha memahami proses administrasi, termasuk pengurusan NIB.
Untuk skema reguler, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti data usaha, bahan baku, proses produksi, serta Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Dalam skema ini, keberadaan penyelia halal juga menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan ketentuan halal di lingkungan usaha.
Terkait biaya, Fedia menyampaikan bahwa perhitungan sertifikasi halal melalui LPH Polibatam mengacu pada ketentuan biaya yang berlaku di BPJPH. Besarannya dapat dipengaruhi oleh jumlah produk dan jumlah fasilitas atau lokasi produksi yang diperiksa.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi biaya dapat diperiksa melalui kalkulator biaya sertifikasi halal BPJPH. Pembayaran biaya sertifikasi dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
Pelaku Usaha Harus Memperhatikan Bahan hingga Kemasan
Pembahasan lainnya menyoroti pentingnya ketelitian pelaku usaha dalam memastikan seluruh rantai produksi memenuhi persyaratan halal.
Adi dan Fedia mencontohkan usaha sederhana seperti penjualan gorengan. Pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan bahan utama seperti tepung, gula, dan minyak goreng, tetapi juga perlu memperhatikan bahan tambahan, bahan yang digunakan dalam proses produksi, serta kemasan produk.
Menurut mereka, ketertelusuran bahan menjadi bagian penting dalam sistem jaminan produk halal. Pelaku usaha perlu mengetahui asal bahan yang digunakan dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo halal pada kemasan atau tempat usaha. Konsumen dapat memeriksa keabsahan sertifikat melalui pemindaian kode QR atau pencarian nomor sertifikat melalui kanal resmi BPJPH.
Fedia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti terhadap penggunaan logo halal yang tidak didukung sertifikasi resmi.
“Kadang ada orang belum melakukan sertifikasi halal, dia cuma menempel logo saja. Itu harus hati-hati,” ungkapnya dalam diskusi tersebut.
Langkah pemeriksaan melalui kanal resmi BPJPH menjadi penting agar masyarakat dapat memastikan status sertifikat suatu produk sebelum mempercayai klaim kehalalannya.
LP3H Polibatam Miliki 200 Pendamping Halal di Kepri
Adi menyampaikan bahwa LP3H Polibatam memiliki sekitar 200 pendamping halal yang tersebar di wilayah Kepulauan Riau. Keberadaan pendamping tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memperoleh informasi dan bantuan sesuai kebutuhan.
“Kami memiliki sekitar 200 pendamping halal yang tersebar di Kepulauan Riau. Pelaku usaha dapat memilih pendamping yang lokasinya paling dekat dengan tempat usahanya sehingga proses pendampingan bisa lebih mudah,” jelas Adi.
Pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal dapat mendatangi Halal Center Politeknik Negeri Batam pada jam kerja untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme pendampingan maupun sertifikasi. Layanan informasi juga dapat dilakukan secara daring.
Selain pendampingan, edukasi masyarakat juga dinilai penting. Fedia menilai pendekatan kepada generasi muda dapat dilakukan melalui media digital, animasi, dan permainan edukatif agar informasi mengenai halal lebih mudah dipahami.
Keduanya juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan sertifikasi halal membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam penutup podcast, Fedia mengajak pelaku usaha agar tidak menganggap sertifikasi halal sebagai sesuatu yang menyulitkan. Sementara itu, Adi menegaskan bahwa sertifikat halal sebaiknya dipandang sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
“Jangan menganggap administrasi sertifikat halal sebagai beban. Kalau kita menganggap beban, kita susah naik kelas. Coba kita anggap sertifikat halal itu sebagai investasi jangka panjang,” tegas Adi.
Melalui edukasi tersebut, Podcast Ruang Bicara diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses sertifikasi halal sekaligus mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas dan legalitas produknya. (*)














