<
Batam  

Patung Dewa Empat Wajah Senilai Rp19,8 Juta Dicuri, Pelaku Ditangkap di Batu Aji

Terduga pelaku pencurian patung Dewa Empat Wajah di tempat ibadah kawasan Baloi Point, Lubuk Baja, diamankan Tim Jatanras Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Pelarian VH alias O, 27, yang diduga mencuri patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah dari sebuah tempat ibadah di kawasan Baloi Point, Lubuk Baja, berakhir. Tim Jatanras Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan pria tersebut di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Sabtu (7/11).

Patung yang dicuri dari tempat ibadah SHAN FO TANG MIAO (Vihara Kecil), Ruko Baloi Point Blok B2 Nomor 12 itu diketahui bernilai Rp19,8 juta berdasarkan kuitansi pembelian.

Kasus ini bermula pada Minggu (11/10) sekitar pukul 10.33 WIB. Korban berinisial AS, 47, mendapat informasi dari salah seorang jemaat bahwa patung Dewa Empat Wajah yang berada di tempat ibadah tersebut telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman itu terlihat seorang pria mengenakan hoodie, celana pendek, dan helm masuk ke tempat ibadah. Pria tersebut kemudian mengangkat patung menggunakan kedua tangannya dan membawanya keluar.

Rekaman CCTV lain yang diperiksa korban memperlihatkan pria tersebut berlari membawa patung ke arah Perumahan Baloi Mas. Setelah memastikan patung miliknya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Polda Kepri memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 09.00 WIB. VH alias O disebut berada di kawasan rumah liar (ruli) belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, Tanjung Uncang, Batu Aji.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi hingga akhirnya mengamankan pria tersebut sekitar pukul 12.50 WIB.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk merek Sandisk, hoodie abu-abu, kaos hitam, fotokopi kuitansi pembelian patung senilai Rp19,8 juta, serta satu helm hitam.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan lingkungan. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *