Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Bisnis

Utusan Sarumaha, Anggota Komisi 1 DPRD KOTA BATAM Fraksi Hanura Perizinan perusahan penanam modal Asing

badge-check


Utusan Sarumaha, Anggota Komisi 1 DPRD KOTA BATAM Fraksi Hanura Perizinan perusahan penanam modal Asing Perbesar


Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Batam (Nagoyapos.com) Anggota Komisi I DPRD Batam dari Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha mempertanyakan mengenai perizinan salah satu perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) inisial PT E yang berada di kawasan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

Dia mempertanyakan atas dasar apa perusahaan tersebut bisa melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang diduga masuk ke Batam dengan jumlah puluhan ton.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwasannya perusahaan yang dimaksud diduga melakukan impor limbah B3 ke Batam,” ungkap Utusan saat ditemui di Komisi I DRPD Batam, Senin (25/07/2022)

Utusan mengatakan jika informasi yang diterimanya itu benar adanya, maka dia sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

Dikatakannya, setiap kegiatan usaha dimana saja diseluruh Indonesia, perusahaan wajib memiliki perizinan. Izin tidak bisa diabaikan dan mesti harus dipatuhi.

“Dari peraturan yang ada, perusahaan tidak diperbolehkan mengimpor atau memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI,” tegasnya.

Adapun peraturan perundang-undangan yang melarang memasukkan limbah B3 tersebut, terdapat pada Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 18 tahun 20008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aturan yang membolehkan mengimpor limbah, khusus non B3 saja. Itu sesuai ketentuan Permendag nomor 31/M-DAG/PER/5/PER/5/2016 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3,” jelasnya.

Terkait hal ini, Utusan juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Bea Cukai. Kalau sampai izinnya tidak ada dan kegiatan terus berjalan, maka instansi yang berkaitan dengan hal itu patut untuk dipertanyakan.

“Kalau soal limbah B3 benar adanya, berarti ada kelalaian dari instansi terkait dalam pengawasan. Ini patut juga dipertanyakan,” kata dia.

“Kalau perizinan tidak lengkap apalagi barang yang diimpor tidak dibenarkan, maka mesti harus diproses hukum sesuai hukum yang berlaku karena terjadi sudah cukup lama,” ucapnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembahasan lintas komisi di DPRD Batam.
Dikarenakan tupoksi masing-masing, untuk memastikan perizinan yang dimiliki serta dampak dari lingkungan, oleh karena itu, hal ini akan masuk pada agenda komisi l dan lll.

“Saya kira masuk dalam agenda, kita komunikasi di lintas komisi terlebih dahulu. Ini untuk memastikan perizinan yang dimiliki dan juga dampak terhadap lingkungan, apalagi barang yang diimpor tidak dibenarkan maka mesti harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena terjadi sudah cukup lama, ini menjadi pelanggaran berkelanjutan,” tegasnya.

Tidak hanya limbah B3, kata Utusan, kabar yang dia terima, PT E juga diduga memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melebihi kuota dari yang sudah diizinkan.

“Jangan sampai TKA yang dilaporkan sedikit, tetapi faktanya banyak yang dipekerjakan, kita juga minta instansi terkait memastikan jumlah TKA yang ada di sana. Tentunya ini jadi atensi kita, tutup nya

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pahlawan di Batam: Wali Kota Amsakar Achmad dan Li Claudia Tabur Bunga di Laut

11 November 2025 - 10:27 WIB

Hari Pahlawan di Batam: Wali Kota Amsakar Achmad dan Li Claudia Tabur Bunga di Laut

Indonesia Peringati Hari Pahlawan 2025 di Tanah Malaysia, Kenang Sang Harimau Padri Tuanku Tambusai

11 November 2025 - 10:12 WIB

Indonesia Peringati Hari Pahlawan 2025 di Tanah Malaysia, Kenang Sang Harimau Padri Tuanku Tambusai

Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Bikin Sejarah, Menang 2-1 Lawan Honduras!

11 November 2025 - 07:53 WIB

Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Bikin Sejarah, Menang 2-1 Lawan Honduras!

Cuaca Hari Ini di Batam: Cerah Berawan di Nongsa dan Batam Kota, Wilayah Lain Hujan Ringan

11 November 2025 - 07:43 WIB

Cuaca Hari Ini di Batam: Cerah Berawan di Nongsa dan Batam Kota, Wilayah Lain Hujan Ringan

PFI Kepri Jalin Sinergi dengan KSOP Batam, Angkat Potensi Maritim Lewat Foto Jurnalistik

10 November 2025 - 16:58 WIB

Trending di Batam