spot_img
HomeBatamKembali PPKM Level 1, Polsek Batu Ampar Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes

Kembali PPKM Level 1, Polsek Batu Ampar Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes

Batam (NagoyaPos.com) Mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru, Polsek Batu Ampar Polresta Barelang gencar lakukan himbauan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Jumat (5/8/2022).

Tampak, personil Polsek Batu Ampar menghampiri warga untuk tetap melakukan himbauan prokes, yakni dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Menggunakan Handsanitizer

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, mengatakan bahwa Yustisi Prokes merupakan kegiatan rutin.

“Kegiatan yustisi prokes ini dilakukan adalah merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Batam, sesuai Surat Edaran Walikota Batam nomor 43 th 2022 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022,” ucap Kapolsek Batu Ampar.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa adapun sasaran dari kegiatan ini yaitu menyasar masyarakat yang berada di ruang publik.

“Pelaksanaan kegiatan hari ini kami tugaskan personil Polsek Batu Ampar yang sedang berdinas. Sedangkan sasaran tempat yang yang dituju adalah pasar tradisional, pemukiman serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ungkap Kapolsek Batu Ampar

Kapolsek Batu Ampar juga menyampaikan selain menghimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3.

“Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk melindungi diri adalah vaksin ke-3 booster. Sampaikan kepada keluarga handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal bahwa vaksin ke-3 booster wajib dilakukan.” tegas Salahuddin.

Kapolsek Salahuddin juga berujar bahwa kewajiban vaksin tertuang dalam surat edaran.

“Kewajiban untuk vaksinasi dosis lanjutan (Booster) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022,” tegasnya.

Terdapat pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun. Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan.

“Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), agar terhindar dari covid19 varian baru. Mari kita semua sukseskan vaksinasi booster  dan disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

“Mari kita Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan Masker,” tutup Kapolsek Batu ampar.

Penulis : Cr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler