Batam, Nagoyapos.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau kembali dilakukan secara besar-besaran. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti dari 26 perkara narkotika yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (3/9/2026). Dalam pengungkapan 26 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika di wilayah Kepri. Polisi menyita 4.916,23 gram sabu, 5.640,54 gram ganja, 1.223 butir ekstasi, serta 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Dari total barang bukti tersebut, sebagian besar langsung dimusnahkan menggunakan alat insinerator.
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 1.174 butir ekstasi, serta 2.902 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Proses pemusnahan dilakukan hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Aparat juga melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Disisihkan untuk Persidangan dan Laboratorium
Tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Untuk kepentingan persidangan, polisi menyisihkan 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi.
Sementara untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, disisihkan 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi.
Pemisahan tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum terhadap para tersangka tetap memiliki barang bukti yang diperlukan dalam persidangan maupun pemeriksaan ilmiah.
Puluhan Ribu Jiwa Disebut Berhasil Diselamatkan
Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan membuat dampak pengungkapan perkara ini tidak hanya dihitung dari jumlah tersangka yang ditangkap.
Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. dan dihadiri perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri serta penasihat hukum.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan barang bukti perkara narkotika.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mendukung upaya P4GN.
Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Informasi tersebut dapat dilaporkan kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (R)














