spot_img
HomeBatamAksi Unjuk Rasa Pengungsi Afghanistan di Batam, Apakah Boleh Menurut UU

Aksi Unjuk Rasa Pengungsi Afghanistan di Batam, Apakah Boleh Menurut UU

Batam (Nagoyapos.com) Beberapa waktu belakangan kawasan pusat pemerintahan di kota Batam, tepatnya di depan kantor Walikota, DPRD dan Imigrasi Batam, diwarnai dengan unjuk rasa puluhan pengungsi pencari suaka.

Mereka melakukan demo dengan berjalan kaki sambil membawa spanduk-spanduk bertuliskan minta dikirimkan ke negara ketiga yakni Australia dan lainnya.

Mirisnya, belakangan ini mereka dengan terang benderang membawa bendera-bendera negara Amerika dan Australia, dan mengibarkannya saat melakukan aksinya tanpa menghormati kedaulatan negara Republik Indonesia.

Jika dilihat dari Undang-Undang di Republik Indonesia, tidak ada satupun yang mengatur para imigran melakukan aksi unjuk rasa di Indonesia.

Seperti yang tertuang di UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampain pendaoat dimuka umum. Disebutkan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dimuka umum. Blm ada UU yang mengatur orang asing atau pengunsi melakukan aksi demo.

Salah seorang warga kota Batam yang resah melihat aksi unjuk rasa para imigran, yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan tentang mekanisme keberadaan pengunsi di Indonesia agar bisa ditempatkan ke negara ke 3?

Menurutnya, tidak ada sedikitpun hak negara untuk menempatkan para pengungsi itu ke negara ke 3. Yang mempunyai kewenangan adalah United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

“Kenyataannya sekarang pengungsi itu malah sibuk menekan-nekan pemerintah Indonesia dengan aksi demo yang tidak akan berpengaruh apa-apa, kecuali hanya menganggu ketertiban umum,” ungkap sumber itu dengan nada kesal, Kamis (25/8/2022).

Lanjutnya, para pengungsi itu dengan seenaknya hadir di depan kantor Pemerintahan guna mencari perhatian.

Mirisnya, UNHCR dan IOM terkesan membiarkan semua ini terjadi karena tidak bisa lagi mengendalikan pengungsi dan bahkan mengekuarkan statement bahwa boleh pengungsi melakukan demo dengan alasan kemanusian.

“Apakah kemanusian kita sebagai orang Indonesia tidak cukup selama ini,” ucapnya seraya bertanya.

“Dan, apakah dengan alasan kemanusiaan sehingga mereka boleh seenaknya melanggar aturan yang ada di negara kita,” ucapnya lagi.

Bahkan, dengan berani tanpa ada memandang kearifan lokal, para pengunsi demo di dalam Mall Botania 2 sehingga menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat yang sedang berada di dalam mall.

“Tujuan mereka demo untuk mencari perhatian, yang mana aksi mereka selalu diviralkan. Semakin dilarang dan semakin ditekan, maka semakin agresif viralisasi mereka bahwa mereka seolah olah teraniaya di Indonesia. Itulah tujuan mereka,” imbuhnya.

Sementera, mereka disini dibiaya IOM, mulai dari anak-anak diberikan uang saku dan tempat tinggal yang bisa dikatakan layak dan mendekati mewah.
Bahkan instansi terkait tutup mata terhadap mereka yang bekerja di batam.

“Padahal secara UU hal itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Belum lagi keberadaan mereka disini membawa paham-paham yang di bawa dari Afgjanistan, yang mayoritas menganut paham Syiah.

“Berapa banyak wanita-wanita yang dipacari mereka dan diajak kencan,” sebutnya lagi.

Dalam memikat wanita-wanita tersebut, mereka menyasar ke tempat-tempat fitness dengan dalih melatih kemudian mengencani wanita-wanita.

“Sudah banyak terjadi yang dikencani adalah istri orang sehingga menimbulkan masalah lain,” terangnya.

Dengan banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat akibat ulah mereka, menjadi tanggung jawab siapa?

Semoga pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap para pengungsi ini bisa secepatnya mengambil keputusan, supaya tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.

Penulis : Cr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler