Batam (Nagoyapos.com) Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendadak kunjungi Pelabuhan CPO Kabil Batam.
Dalam kunjungan itu, yang didampingi oleh kejaksaan Negeri Batam pihaknya, menyita 2 (dua) unit Kapal yaitu Kapal Tug Boat Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV di Pelabuhan CPO Kabil Batam.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka Surya Darmadi (SD),” kata Kasi Intel Kajari Batam Riki Saputra melalui keterangan resmi yang awak media terima, (01/08/2022)
Dalam hasil pemeriksaan BPKP saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara sebesar Rp. 104,1 Triliun, saat ini Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar.
Penulis : Fjr