Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Terbaru

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perekrut PMI Ilegal ke Negara Malaysia

badge-check


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Perekrut PMI Ilegal ke Negara Malaysia Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal Tujuan Malaysia Yang Di Dampingi Oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Serta Kanit Reskrim Polsek Kkp Batam Iptu Agussapriadi Lubis, Sh Bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kamis (06/10/2022)

Pelaku Perekrut Pmi Illegal Yang Berhasil Di Amankan Berinisial H (21 Tahun) dan inisial S (30 tahun) yang bertugas di bagian pelabuhan, Kemudian inisial SW (32 tahun) dan inisial I (42 tahun) bertugas sebagai antar jemput, selanjutnya inisial HN (30 tahun) bertugas sebagai pengurus di hotel bagian bawah. Kejadian terjadi di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam sekira pukul 05.30 wib.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH mengatakan kronologis kejadian terjadi Pada Hari selasa tanggal 04 oktober 2022 sekira pukul 05.30 wib yang mana personil reskrim polsek kkp telah mengamankan 7 orang yang diduga sebagai PMI ilegal di pelabuhan ferry internasional batam center – kota batam, setelah di lakukan interograsi terhadap ke 7 orang tersebut dan salah satunya pelaku H menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan pelaku S adalah sebagai pengurus dalam keberangkatan 5 orang calon pmi ilegal yang akan diberangkat ke negara malaysia melalui negara singapura.

Kemudian tim juga melakukan interogasi terhadap ke 5 orang lainnya yang mana menjelaskan bahwa mereka benar akan ke negara malaysia melalui negara singapura yang bertujuan untuk bekerja akan tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen dan selanjutnya unit reskrim melakukan pengembangan sesuai dengan keterangan Pelaku S bahwa yang mengantar korban ke pelabuhan adalah pelaku I dan pelaku SW yang berada di hotel kaliban. Kemudian dilakukan penangkapan di sekitar hotel kaliban bersama dengan pelaku HN, selanjutnya terhadap kelima yang diduga sebagai pelaku di bawa ke kantor polsek kawasan pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH mengatakan terdapat 5 Orang Korban yang akan di pekerjakan ke Negara Malaysia yang berhasil di amankan.

Pelaku S di amankan di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam Sekira Pukul 05.30 Wib, sedangkan Pelaku H, SW, HN, dan I di Amankan di Hotel Taliban Batam Center Pukul 08.00 Wib.

Modus para Pelaku adalah merekrut korban dari Pulau jawa dan madura dengan cara menyalurkan pekerja tersebut di Pelabuhan batam centre, dengan cara pengiriman modus baru yakni mereka beli tiket ke negara singapura , dari negara singapura ada kerja sama dengan orang Malaysia. Selanjutnya mengirim pekerja atau korban dari singapura ke malaysia untuk di pekerjakan.

Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 17.000.000 per orang, yang mana Bos dari Para Pelaku yakni inisial RS yang masih dalam pencarian DPO, sebagai pencari CPMI dari luar batam. para pelaku sudah melakukan kasinya sebanyak 8 kali.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana Penajara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.15.000.000.000,00, ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH.

Penulis : Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Liburan Keluarga Seru “July Dreamcation” Mulai dari IDR 950.000 Nett

8 Juli 2025 - 11:35 WIB

BP Batam dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Layanan Perbankan, Perkuat Digitalisasi dan Kesejahteraan Pegawai

8 Juli 2025 - 11:26 WIB

Batam Sukses Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Siap Diekspor ke Amerika Serikat

8 Juli 2025 - 11:20 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Penutupan sebagian lajur jalan di Komplek Panorama Depan Hotel Four Point Batam

7 Juli 2025 - 14:09 WIB

BP Batam dan Pemko Batam Bentuk Tim Khusus Atasi Banjir di 9 Kecamatan

7 Juli 2025 - 10:55 WIB

Trending di Batam