spot_img
HomeBatamKepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi...

Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Batam (Nagoyapos.com) Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk Tahun Ajaran 2017 hingga 2019 lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan sejak Senin (17/10/2022) sore selama 4 jam.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diketahui berinisial LS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 1 Batam, dan satu tersangka lainnya diketahui berinisial WD yang menjabat sebagai bendahara khusus penyaluran dana BOS bagi SMK 1 Batam.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang hari ini. Kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022) sore.

Kini keduanya diamankan ke Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.

“Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari kedepan,” lanjutnya.

Saat ini, pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juta.

Serta mengenai aset para tersangka yang kini diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Mengenai aset yang kita sita dan penggunaan uang hasil korupsi akan kita umumkan nanti. Karena saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan,” terangnya. 

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penulis : Cr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler