Batam-(NagoyaPos.Com) – Laporan dugaan pencurian yang masuk melalui layanan Polisi 110 langsung ditindaklanjuti Polsek Nongsa. Personel piket Samapta dan Reskrim bergerak menuju lokasi di Kavling Baru, Gang Seruni I, Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (7/9/2026) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan Saimin setelah mengetahui adanya dugaan pencurian di sekitar tempat tinggalnya. Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Personel tiba di lokasi sekitar pukul 02.20 WIB dan langsung memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian dan membawanya ke Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban, terduga pelaku diduga mengambil satu celana panjang berwarna putih yang berada di depan rumah.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan dokumentasi di lokasi, mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.
Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.H., M.M., mengatakan respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polsek Nongsa mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk meminta bantuan maupun memberikan informasi kepada kepolisian.
Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)
Reporter : RY














