Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-includes/functions.php on line 6121
3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polisi - NagoyaPos.com
spot_img
HomeBatam3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polisi

3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polisi

Bintan (Nagoyapos.com) Polres Bintan dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian yang terjadi disalah satu PT. Yang ada di Kabupaten Bintan,seperti yang dijelaskan dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polsek Gunung Kijang.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono yang didampingi Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang IPDA Yopi yang dilaksanakan dihalaman Mako Polsek Gunung Kijang pada Senin (17/10/22).

Kapolres Bintan melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono menyampaikan bahwa Unit Polsek Gunung Kijang telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian yang berinisial S (23), NA (50) dan MA (28) yang mana ketiganya merupakan ekskaryawan subkon di PT Bintan Aluminas Indonesia (BAI), Terangnya.

“ketiga pelaku melakukan pencurian dengan modus mereka menggunakan ID Card lama untuk digunakan agar bisa masuk kawasan PT BAI, ID Card itu merupakan milik para tersangka, yang belum dikembalikan ke perusahaannya dulu setelah berhenti,” jelas Sugiono saat menggelar jumpa pers.

Tiga pelaku tersebut ditangkap, berawal ketika mencoba mencuri kepingan tembaga seberat 50 kilogram di dalam kawasan PT BAI, saat melakukan aksi ini, dua pelaku menggunakan sepeda motor yang betugas sebagai pengambil kepingan tembaga sebanyak 22 keping barang curian itu diangkut dan dimasukan ke dalam mobil rental kemudian tersangka S yang merupakan otak pelaku, berusaha membawa kepingan tembaga dengan mobil ke luar kawasan. Ujarnya.

Saat ini, para tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis : Fjr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler