Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Laporan Khusus

Polsek Sei Beduk Bekuk Dua Residivis Spesialis Curanmor Anak di Bawah Umur

badge-check


					Polsek Sei Beduk Bekuk Dua Residivis Spesialis Curanmor Anak di Bawah Umur Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Dua orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) berinisial AJP (16) dan MIN (16), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya pada, Jumat (7/10/2022) lalu.

“Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga, dimana pada Senin (26/9/2022) sekira pukul.11.00 Wib korban BA (25) kehilangan motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BP 2788 HO,” ucap Betty, Rabu (19/10/2022).

Saat itu kata Betty, korban tengah menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village Blok.A1 Kelurahan Belian, Batam Kota. Namun setelah check out, motor korban sudah tidak ada di parkiran alias hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp 8 juta hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AJP (16).

“Dari pengakuan AJP, ia tidak sendiri. AJP memiliki rekan untuk melancarkan aksinya yakni MIN (16). Kemudian, Sabtu (15/10/2022) unit opsnal mendapat informasi bahwa pelaku MIN bersembunyi di seputaran Pasar Panglong, Batu Besar, Nongsa.

Mengetahui keberadaan MIN, Unit Opsnal melakukan pengerjaan ke lokasi persembunyiannya dan akhirnya MIN berhasil ditangkap.

Dari pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 Unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan kedua pelaku, diantaranya:

  1. Yamaha Yupiter (hitam) No. Rangka: MH35TP0096K827600, No.Mesin: 5TP-1011756
  2. Yamaha Vega (hitam), No. Rangka: MH34D700280843207, No.Mesin: 4D7-843270
  3. Yamaha Fors One (hitam) No.Rangka: MH34NS00J2K686718, No.Mesin: 4WH-364024

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Mangsang Kec.Sei Beduk dan warga Bengkong yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Terhadap pelaku AJP (16) dan MIN (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bp Batam : Pemberdayaan UMKM,Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Polsek Sekupang Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Sayur, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

12 Juni 2025 - 13:40 WIB

Polsek Sekupang Gelar Kerja Bakti di Masjid Al Hikmah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

12 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polri Humanis, Demokratis, dan Peduli: SMSI Apresiasi Lewat Anugerah Sahabat Pers

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BNN RI Musnahkan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan, Ribuan Warga Batam Turut Menyaksikan

12 Juni 2025 - 12:11 WIB

Trending di Batam