Batam-(NagoyaPos.Com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial R.M. (26) diamankan setelah diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian mengatakan, terduga pelaku diamankan di area parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu diketahui setelah petugas keamanan rusun mendapat informasi adanya seseorang yang diduga hendak mencuri sepeda motor. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kendaraan, H. (34).
Korban mendatangi pos keamanan dan mendapati terduga pelaku telah diamankan warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Ady.
Sepeda motor yang menjadi objek dugaan pencurian yakni Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp10,5 juta.
Personel Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dipo Patria kemudian membawa R.M. beserta barang bukti ke Mapolsek Sei Beduk untuk menjalani proses penyidikan.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci sepeda motor Yamaha dan satu lembar STNK asli.
Polsek Sei Beduk mengapresiasi peran warga dan petugas keamanan yang cepat memberikan informasi serta membantu mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada kepolisian.
R.M. selanjutnya diproses berdasarkan Pasal 476 jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sei Beduk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Layanan Polisi 110 yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian. (*)
Reporter : RY














