Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer

badge-check


Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Perbesar

Batam-(NagoyaPos.Com)-Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah menangkap seorang pria bernama MG, yang diidentifikasi sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut di Kota Batam. Ia terlibat dalam dugaan kasus penggelapan yang melibatkan barang dalam bentuk kontainer dan isinya, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Informasi ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S. I. K. , melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S. H. , S. I. K. , M. H. pada hari Senin (9/6/25).

Kronologis kasus ini dimulai pada bulan Oktober 2022, saat seorang korban bernama Rita Luxiana Gultom, yang menjabat sebagai Direktur PT. Shiane Internasional, mempercayakan beberapa kontainer kepada tersangka MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lokasi penitipan yang berada di Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Dengan keyakinan itu, korban kemudian menyusun Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin pada tanggal 16 November 2022, dengan periode penitipan selama enam bulan.

Namun, ketika masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer yang dimilikinya. Tersangka MG malah memberi berbagai alasan dan sempat membuat laporan terhadap korban di Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian kontainer, meskipun barang-barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa izin korban ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Lebih parah lagi, lahan yang awalnya diklaim sebagai milik tersangka ternyata merupakan tanah yang disita negara sejak tahun 2016.

Sepanjang proses penyidikan, tersangka MG juga disinyalir menggunakan pengaruh dari organisasi masyarakat untuk menghalangi proses hukum dan melindungi dirinya dari tanggung jawab.

Tersangka MG berhasil ditangkap oleh tim Subdit III Jatanras di daerah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimum empat tahun.

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S. H. , M. Si. , mengungkapkan bahwa Polda Kepri akan bertindak tegas terhadap segala tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh individu yang berlindung di balik organisasi. “Kami mengajak semua masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang melawan hukum. Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kepulauan Riau,” tutup Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH.(Fjr)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Liburan Keluarga Seru “July Dreamcation” Mulai dari IDR 950.000 Nett

8 Juli 2025 - 11:35 WIB

BP Batam dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Layanan Perbankan, Perkuat Digitalisasi dan Kesejahteraan Pegawai

8 Juli 2025 - 11:26 WIB

Batam Sukses Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Siap Diekspor ke Amerika Serikat

8 Juli 2025 - 11:20 WIB

Kapolresta Barelang Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polresta

7 Juli 2025 - 17:32 WIB

Event Balap Hari Bhayangkara ke-79 Sukses Digelar, Polri dan Komunitas Otomotif Kompak Rayakan Penutupan di Batam

7 Juli 2025 - 17:27 WIB

Trending di KEPOLISIAN