Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi kualitas udara dan kabut asap yang mulai mengganggu kenyamanan masyarakat. Pada Selasa (15/9/2026) pagi, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Batam tercatat 79 dan berada dalam kategori sedang.
Data tersebut merupakan hasil pantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada pukul 06.00 WIB. Kondisi ini membuat Pemko Batam mengambil sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai unsur, mulai dari pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, RT/RW hingga masyarakat Kota Batam.
Melalui surat edaran itu, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan kualitas udara dan kondisi kabut asap di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kabut asap semakin pekat atau kualitas udara memburuk.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.
Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara kurang sehat, penggunaan masker dianjurkan sebagai salah satu bentuk perlindungan.
Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh, memperbanyak konsumsi air putih dan segera memeriksakan diri apabila mengalami gangguan kesehatan.
Beberapa keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan serta gangguan kesehatan lainnya.
“Kami terus menginformasikan kepada masyarakat informasi mengenai kualitas udara melalui ISPU,” kata Amsakar.
Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan
Surat edaran Pemko Batam juga mengatur langkah antisipasi bagi lembaga pendidikan dan perguruan tinggi. Pihak sekolah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen dan tenaga kependidikan.
Apabila kualitas udara memburuk, kegiatan pembelajaran maupun olahraga di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan dengan kondisi.
Sementara itu, instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta diminta memastikan lingkungan kerja tetap sehat dan aman. Termasuk di antaranya menjaga sirkulasi udara serta menyesuaikan aktivitas apabila kualitas udara semakin buruk.
Pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha dan tempat umum juga diminta memastikan sistem ventilasi serta pendingin udara berfungsi dengan baik. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan.
Rumah Sakit Diminta Siaga Gangguan Pernapasan
Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan meningkatnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan, seperti bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta warga yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.
Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan dan masyarakat diminta diperkuat.
Camat dan lurah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan, sampah maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan asap.
Ketua RT/RW turut diminta berperan menyampaikan informasi dan imbauan kepada warga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan titik api, kebakaran lahan atau sumber asap yang berpotensi membahayakan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” ujarnya.
Warga Bisa Hubungi 112 Saat Darurat
Dalam kondisi darurat, masyarakat Kota Batam dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang dapat diakses tanpa biaya pulsa.
Pemko Batam juga meminta masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang. Warga diimbau tidak menyebarluaskan informasi mengenai kabut asap yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pemko menilai kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi kunci untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat Batam selama kualitas udara masih perlu mendapat perhatian.
RM














