Batam-(NagoyaPos.Com)– Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49). Kasus ini mencuat setelah laporan dari seorang warga Sagulung, Kota Batam, Brijen Royjen Siburian (45), yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Dijanjikan Kelulusan Bintara, Korban Serahkan Rp280 Juta
Kasus bermula saat korban dikenalkan kepada GP oleh seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
Tergiur bujuk rayu tersangka, korban menyerahkan uang secara bertahap—baik melalui transfer maupun tunai—dengan total kerugian mencapai Rp280 juta. Transaksi berlangsung sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Namun, setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan mengenai proses kelulusan anak korban. Bahkan, sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi.
Polda Kepri Amankan Barang Bukti dan Lakukan Penyidikan Lanjutan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI atas nama tersangka, serta nomor ujian seleksi milik Marriot Syahputra.Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka GP juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya, namun dana dari ketiganya telah dikembalikan oleh tersangka.
Polda Kepri: Tidak Ada Toleransi untuk Oknum Nakal
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Kombes Pol. Pandra.
Ia juga mengingatkan bahwa institusi Polri tetap berkomitmen menjaga integritas dan akan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika serta dedikasi dalam bekerja.
Imbauan: Waspada Janji Kelulusan Polri, Rekrutmen GRATIS dan Transparan
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri. Proses rekrutmen Polri adalah gratis, bebas KKN, dan dilaksanakan secara transparan.“Jika ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” jelas Kombes Pol. Pandra.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Layanan Pengaduan Polda Kepri
Untuk mempermudah pelaporan dan akses layanan, masyarakat diimbau memanfaatkan Call Center 110 atau mengunduh Super Apps Polri, guna mendapatkan layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu.


















