Batam, Nagoyapos.com – Aksi tegas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengguncang dunia keimigrasian! Dalam Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga keras melanggar aturan izin tinggal di Batam.
Operasi ini menyasar kawasan rawan dan zona industri strategis di Kota Batam, menggandeng BP Batam dan instansi terkait, dengan fokus menertibkan keberadaan dan aktivitas WNA.
Dari hasil penyisiran, ditemukan 10 WNA asal Myanmar yang tidak memberikan manfaat sesuai aturan. Serta 14 WNA asal Tiongkok yang mencurigakan menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan ikut terlibat dalam proyek industri — jelas-jelas melanggar ketentuan visa kunjungan yang tidak boleh dipakai untuk bekerja.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, mengingatkan:
“Visa kunjungan tidak diperuntukkan untuk bekerja, apalagi dalam proyek industri. Ini pelanggaran serius dan akan kami tindak tegas!”
Sebagai konsekuensi, seluruh WNA terjaring segera dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kedaulatan hukum, keamanan, dan iklim investasi sehat di Batam.
Jefrico juga menegaskan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan izin tinggal karena bisa merugikan negara secara hukum, ekonomi, dan sosial. Penegakan hukum ini sekaligus menunjukkan keberpihakan pada kepentingan nasional.
Operasi Wirawaspada 2025 menjadi peringatan keras bagi perusahaan dan penanggung jawab tenaga kerja asing untuk lebih patuh aturan. Legalitas izin tinggal WNA harus dipastikan agar terhindar dari masalah hukum yang serius.
Untuk masyarakat yang ingin berkontribusi, Imigrasi Batam membuka layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0821-8088-9090 untuk melaporkan dugaan pelanggaran WNA. (cr)














