Batam, Nagoyapos.com – Suasana penuh haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam pada Sabtu (2/8/2025), saat seorang warga binaan, Sayed resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Proses pemberian amnesti ini melalui pengusulan resmi dari pihak Lapas Batam yang telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kalapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
“Kami dari pihak Lapas hanya mengusulkan. Semua keputusan berada di tangan Kementerian dan tentu atas persetujuan Bapak Presiden. Saya ucapkan selamat kepada saudara Sayed. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sayed, yang sebelumnya menjalani hukuman pidana karena kasus narkotika, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bapak Kalapas Batam. Ini harapan baru bagi saya untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya dengan suara bergetar.
Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara membuka peluang bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif dan keinginan untuk memperbaiki diri.
Lapas Batam terus berkomitmen menjalankan pembinaan optimal agar para warga binaan siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.
“Setiap orang pantas diberi kesempatan kedua,” tutup Kalapas Batam. (cr)


















