<

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini Mulai Agustus 2025, Jangan Sampai Salah Langkah!

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Penyakit Ini Mulai Agustus 2025, Jangan Sampai Salah Langkah!
Mulai Agustus 2025, BPJS Kesehatan menghentikan 21 layanan kesehatan (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa biaya tambahan. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh asuransi kesehatan milik pemerintah ini.

Perlu diketahui, mulai Agustus 2025, setidaknya ada 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, meskipun Anda rutin membayar iuran tiap bulan, untuk penyakit-penyakit tertentu, Anda harus menanggung biayanya sendiri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan batasan jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS.

Beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung termasuk perawatan estetika, tindakan medis akibat kecelakaan kerja atau tawuran, serta penyakit akibat tindakan pidana.

Berikut adalah daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025:

1. Penyakit yang tergolong wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
2. Layanan kecantikan atau estetika seperti operasi plastik.
3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau narkoba.
7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
8. Cedera akibat tawuran atau kejadian tak bisa dicegah.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen.
11.Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektivitasnya.
12.Alat kontrasepsi.
13.Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.Pelayanan kesehatan yang tak sesuai aturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
15.Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
16.Cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung jaminan ketenagakerjaan.
17.Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain.
18.Pelayanan kesehatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19.Layanan yang sudah dijamin oleh program lain.
20.Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
21.Layanan lain yang tak berhubungan dengan jaminan kesehatan nasional.

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan. Selalu pastikan layanan yang Anda butuhkan sesuai ketentuan, agar tidak kaget saat ternyata tidak ditanggung oleh asuransi. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *