<

Serindit Philosophy Center & LPPM UNIBA Teken MoA, Fokus Pelestarian Ekosistem Teluk Lengung Batam

Batam-(NagoyaPos.Com)-Serindit Philosophy Center resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Batam (UNIBA), sebagai langkah strategis dalam menjaga dan memulihkan ekosistem Teluk Lengung, Batam.

Penandatanganan berlangsung di lantai 8 Gedung LPPM UNIBA dan dihadiri oleh Ketua Yayasan Serindit Philosophy Center, Fauzan Alawy, dan Kepala LPPM UNIBA, Dr. Malahayati Rusli Bintang, BSc., MPH. Acara ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan UNIBA, yaitu Wakil Rektor I Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, M.M, Wakil Rektor II Dr. Angelina Elly Rumengan, S.Kom., M.MSi, dan Wakil Rektor III Dr. Mohamad Gita Indrawan, S.T., M.M.

Kerja sama ini menargetkan upaya konservasi dan rehabilitasi kawasan estuaria, termasuk Kampung Tua dan hutan mangrove pesisir di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Teluk Lengung yang semakin terancam akibat degradasi lingkungan.

Dalam diskusi yang digelar di Ruang Rektorat UNIBA, Fauzan Alawy menegaskan bahwa kerja sama ini bukanlah penggabungan peran, melainkan sinergi dua kekuatan yang saling melengkapi. “Serindit fokus pada pendekatan ekologi mendalam dalam konservasi, sementara UNIBA membuka ruang pembelajaran dan memperluas keterlibatan generasi muda di masyarakat lokal,” ungkapnya.

Alawy menambahkan, kerja sama ini berpijak pada pandangan bahwa ruang belajar dan ruang hidup tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, kolaborasi ini diharapkan memperkuat arah pemulihan ekologis melalui keterlibatan pendidikan dan kesadaran kolektif yang berkelanjutan.

Senada dengan itu, Kepala LPPM UNIBA, Dr. Malahayati Rusli Bintang, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menjaga ekosistem pesisir, yang mencakup keterlibatan seluruh elemen: pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Sementara itu, Pembina Yayasan Serindit, Rahman Usman, turut menegaskan perlunya penguatan regulasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemko Batam, serta perhatian dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri, terhadap praktik perusakan lingkungan di wilayah pesisir Batam.

Kegiatan ini dipublikasikan secara resmi oleh Dr. Agus Siswanto Siagian, S.H., M.H., C.Med, dari Bidang Kemahasiswaan & Humas UNIBA.(Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *