Batam, Nagoyapos – Aksi peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian di Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria berinisial SY (29) dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Kepri saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.
“Personel Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama SY dikarenakan memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, Senin (25/8/2025).
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Tanjung Riau. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan SY pada Kamis (21/8/2025).
“Saat dilakukan penangkapan terhadap SY yang membawa satu buah tas hitam, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan plastik hitam yang di dalamnya berisi empat bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kombes Anggoro.
Barang Bukti 444,28 Gram Sabu
Tidak berhenti di situ, polisi juga menggeledah kamar kos SY di kawasan Komplek Windsor Square. Dari lokasi tersebut, ditemukan dua plastik bening berisi sabu tambahan.
“Total barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak 444,28 gram sabu-sabu,” tambahnya.
SY pun langsung digelandang ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka serta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (cr)
















