Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Hukum

Kurir Sabu 444 Gram Dibekuk di Batam, Polisi Grebek Kos di Windsor Square

badge-check


Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang kurir sabu dengan barang bukit 444 gram (dok polda kepri) Perbesar

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang kurir sabu dengan barang bukit 444 gram (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Aksi peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian di Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria berinisial SY (29) dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Kepri saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

“Personel Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama SY dikarenakan memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, Senin (25/8/2025).

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Tanjung Riau. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan SY pada Kamis (21/8/2025).

“Saat dilakukan penangkapan terhadap SY yang membawa satu buah tas hitam, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan plastik hitam yang di dalamnya berisi empat bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kombes Anggoro.

Barang Bukti 444,28 Gram Sabu

Tidak berhenti di situ, polisi juga menggeledah kamar kos SY di kawasan Komplek Windsor Square. Dari lokasi tersebut, ditemukan dua plastik bening berisi sabu tambahan.

“Total barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak 444,28 gram sabu-sabu,” tambahnya.

SY pun langsung digelandang ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

“Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka serta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batam View Resort Sambut Natal dan Rayakan Anniversary ke-32 Bersama Anak Yatim

31 Oktober 2025 - 01:16 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Penempatan PMI Ilegal di Bengkong, Satu Pelaku Diamankan

30 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Polresta Barelang Amankan Aksi Buruh di Kantor Wali Kota Batam, Aksi Berjalan Aman dan Tertib

30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Batam dan Singapura Bersinergi Kembangan Industri Hijau : Dorong Ekonomi Berkelanjutan

30 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Hadir Perdana di Batam, Mombee World 2025 Tawarkan Puluhan Brand Ternama dan Promo Spektakuler

30 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Trending di Batam