Makassar-(NagoyaPos.Com)-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas untuk disahkan mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum. Salah satunya datang dari Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Guru Besar Universitas Negeri Makassar dan Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Dalam keterangannya, Prof. Harris mengingatkan bahwa meskipun RUU ini memiliki tujuan mulia dalam memberantas korupsi dan kejahatan luar biasa, terdapat lima pasal krusial yang dinilai kontroversial dan multitafsir, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, terutama rakyat kecil.
“Kalau tidak diperjelas, hukum bisa menjadi alat menakutkan, bukan pelindung. Ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara,” ujarnya, rabu (17/9/2025).
Pasal 2 dan 3:
Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 mengandung risiko pelanggaran asas praduga tak bersalah. Pasal 2 memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, sementara Pasal 3 tetap memungkinkan perampasan meski proses pidana masih berjalan. Hal ini dikhawatirkan bisa menghukum masyarakat dua kali secara hukum pidana dan perdata.
Pasal 5 Ayat (2) Huruf a:
Sementara itu, frasa “jumlah harta tidak seimbang dengan penghasilan sah” dalam Pasal 5 dinilai terlalu subjektif. “Petani atau pedagang kecil yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai. Ini tidak adil,” ujarnya.
Pasal 6 Ayat (1):
Pasal ini mengatur bahwa aset minimal Rp100 juta bisa dirampas. Namun, menurutnya, ambang nominal ini bisa salah sasaran. “Buruh yang membeli rumah Rp150 juta bisa terjerat, sementara pelaku kejahatan bisa menghindar dengan memecah aset di bawah nilai itu.”
Pasal 7 Ayat (1):
Pasal ini tetap memungkinkan perampasan meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Hal ini dinilai bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Lebih jauh, Prof. Harris juga mengkritisi ketentuan pembuktian terbalik dalam RUU tersebut. “Kalau rakyat yang harus membuktikan bahwa hartanya sah, ini memberatkan. Padahal yang menuduh harusnya yang membuktikan,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar frasa-frasa kunci seperti “tidak seimbang” harus memiliki tolok ukur objektif, seperti laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Selain itu, proses perampasan harus dilakukan secara transparan, dengan pengawasan media dan masyarakat, serta wajib mendapat persetujuan hakim independen.
“Negara juga harus menjamin bantuan hukum gratis bagi masyarakat terdampak, agar tidak ada yang kehilangan haknya karena ketidaktahuan,” tambahnya.
Prof. Harris menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebelum RUU disahkan. “Karena hukum yang tidak dipahami bisa menjadi alat intimidasi. Yang lemah bisa dikorbankan, sementara yang kuat bisa menyelamatkan diri dengan pengacara dan dokumen.”
RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam pembahasan. Publik diimbau untuk ikut mengawal agar undang-undang ini tidak menimbulkan ketimpangan hukum di kemudian hari.(Fjr)
Redaksi














