Batam, Nagoyapos – Seorang pria asal Batam nekat berenang ke Singapura demi mencari nafkah. Setelah 11 bulan tinggal ilegal, ia ditangkap dan dihukum penjara serta cambuk.
Aksi nekat seorang pria asal Indonesia berujung tragis setelah ia mencoba peruntungan hidup di negeri tetangga. Jamaludin Taipabu (49), seorang WNI yang mengalami kesulitan ekonomi, memilih jalur berbahaya untuk masuk ke Singapura secara ilegal.
Pada pertengahan September tahun lalu, Jamaludin berangkat dari sebuah pantai di Batam dengan menumpang speedboat yang dikemudikan temannya, Azwar. Setelah sekitar satu setengah jam perjalanan, ia diminta melompat ke laut dan berenang menuju daratan Singapura hanya dengan bantuan alat pengapung rakitan.
Setibanya di Singapura, Jamaludin hidup dalam bayang-bayang hukum. Selama hampir 11 bulan, ia bekerja serabutan hingga menjual rokok selundupan demi menyambung hidup.
Namun, pelariannya berakhir pada 12 Agustus 2025 saat petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menangkapnya di kawasan Sungei Kadut, Woodlands.
Di pengadilan Singapura pada Selasa (16 September), Jamaludin mengaku bersalah atas tuduhan melanggar Undang-Undang Imigrasi karena memasuki negara tersebut tanpa izin sah. Hakim menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambuk rotan.
Dalam persidangan, Jamaludin menyampaikan penyesalan mendalam dan memohon keringanan hukuman. Namun pihak ICA menegaskan sikap tegas terhadap imigran ilegal.
“Siapa pun yang masuk ke Singapura tanpa izin resmi akan dianggap bersalah. Hukuman dapat berupa penjara hingga enam bulan, denda, atau bahkan cambuk bagi pelanggar laki-laki,” tegas ICA dalam pernyataannya seperti dikutip cna, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini kembali menyoroti fenomena WNI yang memilih jalur berbahaya demi mencari nafkah di luar negeri. (ck)














