Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Ledakan Kapal Tanker di Batam Tewaskan 11 Pekerja, Tangis Keluarga Pecah di RS Mutiara Aini

badge-check


Ledakan Kapal Tanker di Batam Tewaskan 11 Pekerja, Tangis Keluarga Pecah di RS Mutiara Aini Perbesar


Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Batam-(NagoyaPos.Com)-Suasana haru dan kepanikan menyelimuti Rumah Sakit Mutiara Aini, Batam, pada Rabu (15/10) siang, usai ledakan dahsyat mengguncang kapal tanker Federal II milik PT ASL Shipyard di kawasan galangan kapal Batu Aji.

Sedikitnya 11 orang pekerja tewas dan 18 lainnya mengalami luka-luka, dengan empat korban luka bakar berat dirawat intensif di RS Mutiara Aini. Ledakan terjadi saat aktivitas pemotongan logam berlangsung di dalam tangki berisi minyak mentah.

“Saya adik salah satu korban. Tadi dapat kabar jam 10 pagi, abang saya jadi korban,” ujar Yogi, salah satu keluarga korban, dengan wajah cemas dan mata sembab. Ia bersyukur kakaknya selamat meski mengalami luka bakar cukup parah.

Namun tidak semua keluarga korban seberuntung itu. Seorang ibu terlihat histeris dan harus dipapah keluar dari ruang IGD setelah mendapat kabar suaminya menjadi salah satu korban jiwa. Isak tangis dan jeritan duka terus terdengar, menyatu dengan deru sirene ambulans yang datang membawa korban baru dari lokasi kejadian.

Salah satu pekerja selamat mengisahkan detik-detik mengerikan saat ledakan terjadi. “Saya di atas scaffolding, kawan saya bilang kok panas dari bawah. Belum sempat turun, langsung meledak,” tuturnya dengan suara gemetar. Ia menyebutkan bahwa blower udara di dalam kapal mati, menyebabkan panas dan asap terjebak sebelum akhirnya meledak.

Hingga sore hari, sejumlah korban masih dirawat di RS Mutiara Aini serta dua rumah sakit lain di Batam. Tim kepolisian dan pihak berwenang tengah menyelidiki penyebab pasti ledakan. Dugaan awal mengarah pada prosedur keselamatan kerja yang tidak dijalankan secara optimal.

Tragedi ini menjadi pukulan keras bagi dunia perkapalan di Batam, yang selama ini dikenal sebagai pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia.(!8/10/2025)

Berikut adalah pasal, sanksi, dan ketentuan pesangon (kompensasi) bagi pekerja yang meninggal dunia, mengalami luka berat, atau cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta aturan dari BPJS Ketenagakerjaan.

1.DASAR HUKUM UTAMA
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja

2.KECELAKAAN KERJA: Pasal & Sanksi Pidana
Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003
“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.”

Pasal 87 ayat (1)
“Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).”

SANKSI Jika Pengusaha Lalai
Jika perusahaan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kerja, termasuk yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap, maka dapat dikenai:

Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban keselamatan kerja dan menyebabkan kematian atau luka berat pada pekerja.

3.PESANGON & KOMPENSASI (Melalui BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi kepada pekerja korban kecelakaan kerja.

A. Meninggal Dunia (Akibat Kecelakaan Kerja)
Keluarga ahli waris berhak atas:

Santunan Kematian JKK:

48 x upah terakhir (gaji yang dilaporkan ke BPJS)

Contoh: Jika gaji Rp5 juta → 48 x 5 juta = Rp240.000.000

Beasiswa untuk 2 anak:

Hingga total Rp174 juta, mulai dari TK hingga perguruan tinggi

Biaya pemakaman:

Rp10.000.000

Santunan berkala:

Rp12.000.000 (dibayar sekaligus)

B. Cacat Total Tetap / Luka Berat / Cacat Seumur Hidup
Korban berhak atas:

Santunan cacat tetap:

100% x 80 x upah (maksimal sesuai ketentuan BPJS)

Jika cacat sebagian, dihitung persentase sesuai jenis cacat

Perawatan tanpa batas biaya (selama dalam pengobatan):

Termasuk operasi, rawat inap, rawat jalan, rehabilitasi, alat bantu

Beasiswa untuk 2 anak:

Jika kecacatan menyebabkan ketidakmampuan bekerja total → beasiswa bisa diberikan seperti kematian

4.PESANGON DARI PERUSAHAAN (PHK Akibat Kecelakaan Kerja)
Jika hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia atau cacat total tetap, perusahaan wajib membayar:

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 50–52: Jika Meninggal Dunia:
Uang Pesangon = 2x ketentuan normal

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Uang Penggantian Hak

Contoh: Total bisa setara 3–5x gaji bulanan x masa kerja

Kesimpulan Singkat
Kejadian Hak Korban / Ahli Waris Dasar Hukum

Meninggal Dunia 48x gaji, beasiswa anak, biaya pemakaman, pesangon 2x, dll PP 82/2019, PP 35/2021, UU 13/2003

Cacat Tetap Santunan cacat tetap, perawatan penuh, beasiswa anak (syarat berlaku) PP 82/2019

Luka Berat Perawatan penuh, santunan harian, kompensasi cacat (jika terjadi) PP 82/2019
Lalai / Kelalaian Dapat dikenai pidana/denda jika terbukti Pasal 190 UU 13/2003..

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Pelajar Batam Meriahkan Festival Hadroh “Batam Bersama Palestina

18 Oktober 2025 - 22:17 WIB

PT ASL Harus Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Maut di Kapal Federal II, Disnaker Kepri: Ini Bencana Besar

18 Oktober 2025 - 17:10 WIB

4.610 Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi di Batam Sepanjang 2025, Insiden Maut PT ASL Shipyard Belum Masuk Data

18 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Polresta Barelang Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers Batam, Perkuat Sinergi dan Komunikasi

18 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Polsek Sekupang Berikan Pembekalan Agama dan Cegah Kenakalan Remaja di SD Baitul Iman Batam

18 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Trending di Batam