Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0
Batam-(NagoyaPos.Com)-Suasana haru dan kepanikan menyelimuti Rumah Sakit Mutiara Aini, Batam, pada Rabu (15/10) siang, usai ledakan dahsyat mengguncang kapal tanker Federal II milik PT ASL Shipyard di kawasan galangan kapal Batu Aji.
Sedikitnya 11 orang pekerja tewas dan 18 lainnya mengalami luka-luka, dengan empat korban luka bakar berat dirawat intensif di RS Mutiara Aini. Ledakan terjadi saat aktivitas pemotongan logam berlangsung di dalam tangki berisi minyak mentah.
“Saya adik salah satu korban. Tadi dapat kabar jam 10 pagi, abang saya jadi korban,” ujar Yogi, salah satu keluarga korban, dengan wajah cemas dan mata sembab. Ia bersyukur kakaknya selamat meski mengalami luka bakar cukup parah.
Namun tidak semua keluarga korban seberuntung itu. Seorang ibu terlihat histeris dan harus dipapah keluar dari ruang IGD setelah mendapat kabar suaminya menjadi salah satu korban jiwa. Isak tangis dan jeritan duka terus terdengar, menyatu dengan deru sirene ambulans yang datang membawa korban baru dari lokasi kejadian.
Salah satu pekerja selamat mengisahkan detik-detik mengerikan saat ledakan terjadi. “Saya di atas scaffolding, kawan saya bilang kok panas dari bawah. Belum sempat turun, langsung meledak,” tuturnya dengan suara gemetar. Ia menyebutkan bahwa blower udara di dalam kapal mati, menyebabkan panas dan asap terjebak sebelum akhirnya meledak.
Hingga sore hari, sejumlah korban masih dirawat di RS Mutiara Aini serta dua rumah sakit lain di Batam. Tim kepolisian dan pihak berwenang tengah menyelidiki penyebab pasti ledakan. Dugaan awal mengarah pada prosedur keselamatan kerja yang tidak dijalankan secara optimal.
Tragedi ini menjadi pukulan keras bagi dunia perkapalan di Batam, yang selama ini dikenal sebagai pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia.(!8/10/2025)
Berikut adalah pasal, sanksi, dan ketentuan pesangon (kompensasi) bagi pekerja yang meninggal dunia, mengalami luka berat, atau cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta aturan dari BPJS Ketenagakerjaan.
1.DASAR HUKUM UTAMA
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja
2.KECELAKAAN KERJA: Pasal & Sanksi Pidana
Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003
“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.”
Pasal 87 ayat (1)
“Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).”
SANKSI Jika Pengusaha Lalai
Jika perusahaan lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kerja, termasuk yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap, maka dapat dikenai:
Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban keselamatan kerja dan menyebabkan kematian atau luka berat pada pekerja.
3.PESANGON & KOMPENSASI (Melalui BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi kepada pekerja korban kecelakaan kerja.
A. Meninggal Dunia (Akibat Kecelakaan Kerja)
Keluarga ahli waris berhak atas:
Santunan Kematian JKK:
48 x upah terakhir (gaji yang dilaporkan ke BPJS)
Contoh: Jika gaji Rp5 juta → 48 x 5 juta = Rp240.000.000
Beasiswa untuk 2 anak:
Hingga total Rp174 juta, mulai dari TK hingga perguruan tinggi
Biaya pemakaman:
Rp10.000.000
Santunan berkala:
Rp12.000.000 (dibayar sekaligus)
B. Cacat Total Tetap / Luka Berat / Cacat Seumur Hidup
Korban berhak atas:
Santunan cacat tetap:
100% x 80 x upah (maksimal sesuai ketentuan BPJS)
Jika cacat sebagian, dihitung persentase sesuai jenis cacat
Perawatan tanpa batas biaya (selama dalam pengobatan):
Termasuk operasi, rawat inap, rawat jalan, rehabilitasi, alat bantu
Beasiswa untuk 2 anak:
Jika kecacatan menyebabkan ketidakmampuan bekerja total → beasiswa bisa diberikan seperti kematian
4.PESANGON DARI PERUSAHAAN (PHK Akibat Kecelakaan Kerja)
Jika hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia atau cacat total tetap, perusahaan wajib membayar:
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 50–52: Jika Meninggal Dunia:
Uang Pesangon = 2x ketentuan normal
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penggantian Hak
Contoh: Total bisa setara 3–5x gaji bulanan x masa kerja
Kesimpulan Singkat
Kejadian Hak Korban / Ahli Waris Dasar Hukum
Meninggal Dunia 48x gaji, beasiswa anak, biaya pemakaman, pesangon 2x, dll PP 82/2019, PP 35/2021, UU 13/2003
Cacat Tetap Santunan cacat tetap, perawatan penuh, beasiswa anak (syarat berlaku) PP 82/2019
Luka Berat Perawatan penuh, santunan harian, kompensasi cacat (jika terjadi) PP 82/2019
Lalai / Kelalaian Dapat dikenai pidana/denda jika terbukti Pasal 190 UU 13/2003..
Redaksi