Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

PT ASL Harus Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Maut di Kapal Federal II, Disnaker Kepri: Ini Bencana Besar

badge-check


PT ASL Harus Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Maut di Kapal Federal II, Disnaker Kepri: Ini Bencana Besar Perbesar


Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Batam-(NagoyaPos.Com)-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), Diky Wijaya, menegaskan bahwa insiden kebakaran kapal tanker Federal II milik PT ASL Shipyard yang menewaskan 11 orang pekerja dan melukai 20 lainnya, adalah bencana besar yang harus diusut tuntas.

Disnaker Kepri telah meninjau langsung lokasi kebakaran dan menyatakan bahwa ini adalah kejadian kedua dalam proyek dan kapal yang sama. “Menurut saya, ini bukan sekadar kelalaian biasa, ini bencana besar, bahkan bisa dikategorikan sebagai bencana nasional karena jumlah korban yang sangat banyak,” kata Diky.

Diky menduga telah terjadi kelalaian serius dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pihak perusahaan. “Kalau sudah dua kali kejadian dalam kapal yang sama, berarti ada sistem yang salah. Mungkin pengawas proyek tidak bekerja maksimal, atau SOP tidak dijalankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PT ASL sebagai main contractor harus bertanggung jawab penuh. “Maincon wajib bertanggung jawab. Ini bukan musibah biasa, ini kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa,” tegasnya.(18/10/2025)

Disnaker memastikan bahwa semua korban akan mendapat haknya melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk santunan kematian dan jaminan untuk korban luka-luka.

Sementara itu, pihak PT ASL Shipyard melalui manajernya, Rei, mengungkapkan bahwa seluruh aktivitas di kapal telah dihentikan, dan mereka menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. “Kami sudah evakuasi semua pekerja dan menghentikan pekerjaan. Penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan kepolisian,” kata Rei.

Disnaker juga telah memulai audit K3 dan investigasi awal, serta tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Jika ada pelanggaran SOP atau kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja, kami akan rekomendasikan agar diproses secara hukum oleh kepolisian,” tegas Diky.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3: Pengusaha wajib menjamin keselamatan para tenaga kerja yang bekerja untuknya.

Pasal 8: Pengawas ketenagakerjaan dapat menghentikan kegiatan kerja jika ditemukan potensi bahaya serius.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 190: Pengusaha yang melanggar ketentuan K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Pasal 5: Perusahaan wajib menerapkan SMK3 secara menyeluruh untuk mencegah kecelakaan kerja.

Pasal 11: Pengusaha yang tidak melaksanakan SMK3 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 359: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. (Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Pelajar Batam Meriahkan Festival Hadroh “Batam Bersama Palestina

18 Oktober 2025 - 22:17 WIB

Ledakan Kapal Tanker di Batam Tewaskan 11 Pekerja, Tangis Keluarga Pecah di RS Mutiara Aini

18 Oktober 2025 - 18:07 WIB

4.610 Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi di Batam Sepanjang 2025, Insiden Maut PT ASL Shipyard Belum Masuk Data

18 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Polresta Barelang Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers Batam, Perkuat Sinergi dan Komunikasi

18 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Polsek Sekupang Berikan Pembekalan Agama dan Cegah Kenakalan Remaja di SD Baitul Iman Batam

18 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Trending di Batam