Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Ayah Kandung Bejat,Cabuli Anak Sendiri,! Polsek Sagulung Tangkap Pelaku

badge-check


Ayah Kandung Bejat,Cabuli Anak Sendiri,! Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Perbesar


Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0

Batam-(NagoyaPos.Com)-Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (45) yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan Jumat (17/10/2025), di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Tembesi, Sagulung.

Kasus ini mencuat setelah korban, siswi SMP berinisial NAN, mengungkapkan kejadian memilukan itu kepada guru BK di sekolahnya. Informasi tersebut langsung diteruskan ke sang ibu, L (33), yang kemudian melapor ke pihak berwenang. Pihak Sekolah juga langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk pendampingan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MK mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, satu unit handphone, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana.

“Perbuatan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan norma. Kami pastikan pelaku akan diproses secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Anwar dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Korban telah menjalani visum et repertum serta mendapat pendampingan psikologis dari tim UPTD PPA. Sementara itu, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat 110.tutupnya.(Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bikers One Heart Community Kepri Semarakkan Honda Bikers Day Regional Sumatera 2025 di Istana Maimun

21 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Polda Kepri Gelar Taklimat Awal Audit Kirerja ItwasdaTahap II Tahun 2025

21 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Wali Kota Batam Titip Pesan Penting untuk Jemaat HKBP: Ada Beasiswa, Bantuan Lansia, hingga Kredit UMKM Tanpa Bunga!

21 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Wali Kota Batam Titip Pesan Penting untuk Jemaat HKBP: Ada Beasiswa, Bantuan Lansia, hingga Kredit UMKM Tanpa Bunga!

HUT ke-21 RSUD Embung Fatimah, Amsakar: Saatnya Tingkatkan Kualitas dan Kepuasan Pasien!

20 Oktober 2025 - 14:12 WIB

HUT ke-21 RSUD Embung Fatimah, Amsakar: Saatnya Tingkatkan Kualitas dan Kepuasan Pasien!

Kodaeral IV Tegaskan Dukungan dalam Rakornas Percepatan Realisasi Belanja dan Pengendalian Harga Beras

20 Oktober 2025 - 12:08 WIB

Trending di Batam