Batam–(NagoyaPos.Com)-Polisi Bareskrim menangkap dua orang pekerja tempat hiburan malam First Club Batam pada Minggu, 19 Oktober 2025 pekan lalu terkait narkotika.
Penangkapan ini sekaligus membuktikan adanya praktik peredaran narkotika di klub malam bergengsi yang berada di kawasan Lubuk Baja itu.
Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan Humas Polda Kepri, Jumat (24/10/2025), dijelaskan penangkapan terhadap kedua orang berinisial DLH dan LK itu dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika yang berawal dari kegiatan penyamaran pihak kepolisian di lokasi tempat hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 vape warna hitam merek Veev, 1 vape warna putih merek Sidepiece, 1 vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff.
Tersangka LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari tersangka LK ini, disita uang tunai Rp750.000, dan satu unit handphone.
Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” Jumat ((24/10/2025), jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas.(iksan)
Redaksi














