NagoyaPos.Com-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam siap memperkuat perlindungan hak-hak konsumen sekaligus memastikan setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan secara adil.
Hal ini ditegaskan setelah pelantikan sembilan anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030 oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).
Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya mengatakan, kehadiran BPSK merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan di bidang perlindungan konsumen.
“BPSK harus mampu menjadi wadah penyelesaian sengketa yang profesional dan berpihak pada keadilan. Lindungi hak-hak konsumen tanpa mengabaikan kewajiban pelaku usaha,” ujar Ansar.
Ansar menekankan, tiga unsur yang tergabung dalam BPSK yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Dimana ketiganya harus bersinergi dalam menjalankan amanah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, kerja sama ketiga unsur ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen di daerah.
“Batam merupakan kota dengan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi, sehingga potensi sengketa konsumen juga besar. BPSK diharapkan hadir memberi solusi dan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Ansar lagi.
BPSK Batam memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen.
Ansar pun meminta anggota yang baru dilantik untuk segera bekerja dan memperkuat kelembagaan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara cepat, adil, dan transparan.
Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M., Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H., dan Dra. Zul Arif, M.H.; unsur pelaku usaha: Agustri Sumardi, W., S.E., S.H., Suharsad, dan Syafril Y., S.E., M.Ak.; serta unsur konsumen: Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H., dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H. (**)
Reporter :Herry














