Jurnalis Batam Bersatu! Tolak Gugatan Rp.200 Miliar Menteri Pertanian Ke Tempo

NagoyaPos.Com– Puluhan jurnalis dan elemen masyarakat sipil di Batam menggelar aksi damai menolak gugatan perdata sebesar Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo. Aksi ini digelar di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri, Batam Kota, Sabtu (8/11/2025) sore, sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Yogi, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para jurnalis dan masyarakat yang menunjukkan kepeduliannya terhadap ancaman pembungkaman terhadap media.

Example 300x600

“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas kita menolak upaya pembungkaman pers melalui gugatan terhadap Tempo sebesar Rp200 miliar. Semua sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur perdata seperti ini,” ujar Yogi.

Ia juga menyoroti adanya aksi massa tandingan di Makassar yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap media. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menekan kebebasan pers dan mengancam jurnalis di lapangan.

“AJI mencatat adanya aksi massa tandingan di Makassar. Itu bentuk intimidasi terhadap media. Gugatan semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi menimpa media kecil di daerah,” tegasnya.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, Tommy, menyatakan aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional solidaritas jurnalis di berbagai daerah untuk menolak upaya pembungkaman media.

“Gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo kami nilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers. Sengketa jurnalistik sudah memiliki mekanisme yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, gugatan perdata terhadap media bukan hanya mengancam Tempo, tetapi juga seluruh jurnalis yang bekerja profesional di berbagai daerah. Karena itu, para jurnalis menyerukan agar pengadilan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Aksi solidaritas di Batam ditutup dengan pembacaan enam tuntutan sikap dan penandatanganan petisi oleh jurnalis sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman ruang jurnalistik di Indonesia.

Enam Tuntutan Aksi Solidaritas Jurnalis Batam
Mendesak Menteri Pertanian mencabut gugatan terhadap Tempo dan menempuh penyelesaian sesuai Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers.

Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menegaskan bahwa kekeliruan dalam karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pengadilan atau pidana.

Menghentikan praktik pembungkaman dan pembredelan gaya baru terhadap media maupun jurnalis.

Menuntut jaminan perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.

Menghentikan praktik intimidasi terhadap jurnalis, termasuk melalui buzzer maupun pengerahan massa tandingan.(**)

 

 

Reporter : Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *