<

Bencana Sumbar Meluas! 13 Kabupaten/Kota Lumpuh Akibat Banjir & Longsor

Bencana Sumbar Meluas! 13 Kabupaten/Kota Lumpuh Akibat Banjir & Longsor
Galodo Malalak, Kamis (27/11/2025) dilaporkan menewaskan dua orang warga (dok bpbd)

Padang, Nagoyapos – Bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat (Sumbar) dalam beberapa hari terakhir semakin meluas dan kini berdampak pada 13 kabupaten/kota sekaligus. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari untuk mempercepat penanganan.

Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, menyampaikan bahwa total kerugian sementara akibat bencana telah mencapai Rp 4,9 miliar. Namun angka tersebut masih bisa bertambah karena pendataan masih berlangsung.

“Sementara sesuai laporan ada 13 daerah yang terdampak. Kerugian sekitar Rp 4,9 miliar, tapi data masih bergerak karena tim masih di lapangan,” kata Ilham Wahab, Rabu (26/11/2025).

13 Daerah di Sumbar Terdampak Bencana

Berikut daftar wilayah yang saat ini dilaporkan terdampak banjir dan longsor:

1. Kabupaten Padang Pariaman
2. Kota Padang
3. Tanah Datar
4. Agam
5. Pesisir Selatan
6. Kabupaten Solok
7. Kota Pariaman
8. Pasaman Barat
9. Kota Bukittinggi
10.Kota Solok
11.Padang Panjang
12.Limapuluh Kota
13.Pasaman

Padang Pariaman tercatat sebagai daerah paling parah terdampak banjir. Sebanyak 42 nagari di 17 kecamatan tergenang, bahkan dua jembatan ikut rusak tersapu banjir.

Sementara itu, Kabupaten Agam menjadi wilayah dengan dampak longsor terbesar. Longsor mengganggu 171 meter badan jalan, memutus akses transportasi serta menghentikan suplai air bersih ke sejumlah kawasan.

Tak hanya itu, Kota Padang juga masuk kategori parah, dengan banjir melanda 17 kelurahan di 7 kecamatan.

Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat dilakukan agar seluruh sumber daya dapat dikerahkan secara cepat dan maksimal.

“Sudah kita tetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung kemarin hingga 8 Desember,” ujar Arry.

Penetapan ini dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025.

Arry juga menegaskan bahwa status tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih belum pulih.

Situasi Masih Dinamis

Hingga siang ini, petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, relawan, hingga kelompok masyarakat masih melakukan:

1. Evakuasi warga terdampak
2. Pembukaan akses jalan yang tertutup longsor
3. Distribusi air bersih dan logistik darurat
4. Pendirian posko pengungsian

Pemprov mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap siaga dan mengutamakan keselamatan diri, terutama karena cuaca ekstrem diprediksi masih berlangsung. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *