Jakarta, Nagoyapos — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting untuk seluruh anggota se-Indonesia. Ketiga SE tersebut mencakup aturan larangan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta penggalangan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.
Pengumuman disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025).
1. SE Larangan Rangkap Jabatan: Pengurus Diingatkan Taat Aturan PD/PRT
SE pertama, yakni SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, menegaskan kembali larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2.
Zulmansyah menekankan bahwa pengurus PWI pada semua tingkatan harus mematuhi ketentuan tersebut.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan. Misalnya pengurus PWI Pusat tidak boleh sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap di PWI Provinsi atau Pusat,” jelasnya.
Meski demikian, para pengurus tetap diperbolehkan menjabat di organisasi lain yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
2. SE Perpanjangan KTA: Diskresi Hingga Februari 2026
SE kedua adalah SE PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025. Surat edaran ini merupakan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat pada 5 Desember 2025 yang dipimpin Ketua Umum PWI, Akhmad Munir.
Melalui SE ini, PWI Pusat memberikan diskresi khusus bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis pada 2023, 2024, dan 2025.
“Silakan memperpanjang masa berlaku KTA melalui mekanisme normal di PWI Provinsi, dengan melampirkan persyaratan sesuai PD/PRT,” ujar Zulmansyah.
Kesempatan perpanjangan ini dibuka hingga Februari 2026. Setelah itu, anggota dengan KTA yang sudah mati harus mengulang status sebagai anggota muda melalui program OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
3. SE Donasi Kemanusiaan: PWI Buka Rekening Bantuan untuk Banjir Sumatera
SE ketiga adalah SE PWI tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
PWI Pusat melalui PWI Peduli membuka rekening donasi di:
BRI KCP Lemhanas
Nomor Rekening: 059601000155307
Atas Nama: PWI
“Donasi akan disalurkan setelah kondisi darurat mereda. Kami mengimbau seluruh anggota PWI se-Indonesia untuk bersama-sama membantu saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah.
PWI Minta Anggota Taat, Solid, dan Peduli
Melalui tiga SE ini, PWI Pusat menekankan pentingnya:
1. Ketaatan pada aturan organisasi
2. Profesionalisme dalam struktur kepengurusan
3. Solidaritas sosial dalam membantu korban bencana
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota PWI untuk memperkuat integritas dan kebersamaan dalam menjalankan profesi jurnalistik. (r)


















