Batam, Nagoyapos – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akhirnya buka suara terkait beredarnya video viral tak pantas yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Amsakar mengaku pertama kali mengetahui informasi tersebut dari isu yang berkembang di media serta laporan masyarakat. Saat kabar itu mencuat, ia tengah menjalani sejumlah agenda pemerintahan sehingga belum bisa langsung menindaklanjuti secara langsung.
“Saya mendapatkan informasi mengenai persoalan yang sedang viral ini dari berbagai sumber. Saat itu saya masih memiliki beberapa agenda dan pembinaan internal yang harus diselesaikan,” ujar Amsakar, Senin (29/12/2025) sore.
Menurut Amsakar, kasus dugaan tersebut kini telah masuk dalam proses pelaporan masyarakat, sehingga Pemko Batam menyerahkan penanganannya kepada mekanisme yang sedang berjalan.
Selain proses hukum, Amsakar juga telah memerintahkan tim internal Pemko Batam untuk melakukan pendalaman dan kajian terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Saya sudah meminta kepada tim internal dan kepala bidang terkait untuk melakukan pengkajian dan pendalaman, termasuk menggali informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Sanksi yang Menanti Kadisperindag
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian. Setidaknya terdapat tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Jika terbukti, ada tiga sanksi yang dapat dikenakan. Pertama, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Kedua, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” tegas Amsakar.
Amsakar menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan resmi melalui tim investigasi yang dibentuk sesuai ketentuan kepegawaian.
“Sesuai aturan, harus ada tim yang melakukan investigasi. Tim itu akan kami bentuk, dan selama proses berjalan akan dilakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing bidang,” ujarnya.
Kadisperindag Minta Waktu
Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan pihak yang diduga terlibat. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan meminta waktu untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang bersangkutan menghubungi saya dan meminta waktu untuk menjalani proses hukum. Ia menyampaikan bahwa secara psikologis hal ini cukup berat baginya,” kata Amsakar.
Meski demikian, Amsakar menegaskan Pemerintah Kota Batam tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.
“Kita tetap menghormati proses yang berjalan. Jika nanti terbukti, tentu sanksi akan diberikan sesuai aturan. Namun selama belum ada keputusan resmi, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (r)



















