SMSI Dorong Podcast Diakui sebagai Media Pers, Minta Perlindungan dari Jerat UU ITE

Oleh : Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989-2018) Penguji Kompetensi Wartawan dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat

Nagoyapos,— Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong agar podcast ditetapkan sebagai salah satu platform media pers yang diakui Dewan Pers. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, serta menjaga kualitas demokrasi di era media digital.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengatakan, hingga kini podcast masih berada di wilayah abu-abu hukum. Sebagai media non-pers berbasis elektronik, konten podcast rentan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanpa adanya mekanisme perlindungan seperti hak jawab dan hak koreksi.

Example 300x600

“Podcast berkembang sangat pesat dan menjadi medium komunikasi publik yang penting. Namun karena belum diakui sebagai media pers, para podcaster bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai dan selalu dihantui pasal-pasal UU ITE,” kata Firdaus dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

SMSI yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber memperjuangkan pengakuan podcast sebagai media pers sepanjang Oktober–Desember 2025 melalui dialog nasional yang melibatkan wartawan, akademisi, praktisi podcast, Dewan Pers, hingga pejabat negara.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menilai podcast layak dikategorikan sebagai institusi pers karena menjalankan fungsi jurnalistik, mulai dari pelaporan fakta, wawancara, hingga analisis mendalam.

“Jika podcast menjadi institusi pers, maka berlaku asas lex spesialis UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan koreksi, bukan langsung dipidana dengan UU ITE,” ujar Henri.

Henri juga menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap suara-suara kritis yang disampaikan melalui podcast. Salah satu contohnya adalah kasus podcaster Rudi S. Kamri yang dilaporkan menggunakan pasal UU ITE setelah mengangkat dugaan korupsi bernilai Rp16,5 triliun.

“Kasus korupsinya dibiarkan, pengkritiknya justru dijerat pidana. Ini bentuk pembungkaman yang berbahaya bagi demokrasi,” tegas Henri.

Firdaus menegaskan, jika podcast ditetapkan sebagai media pers, maka akan ada regulasi khusus, kode etik, serta standar operasional yang mengikat, sebagaimana media cetak, siber, radio, dan televisi. Dengan demikian, pelaku podcast dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan terlindungi secara hukum.(01/01/2026)

SMSI juga menyatakan siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik dan tunduk pada etika pers.

“Podcast tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa aturan. Pengakuan sebagai media pers justru akan mencegah penyalahgunaan, seperti propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi,” kata Firdaus.

Berdasarkan data We Are Social Februari 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumen podcast terbesar di dunia. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet berusia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap minggu, dengan mayoritas pendengar berasal dari kalangan Gen Z dan milenial.

SMSI berharap Dewan Pers segera menetapkan podcast sebagai platform media pers baru dan menyusun regulasi yang jelas, demi menjaga kebebasan pers, kualitas jurnalisme, serta hak publik atas informasi di era digital.(**)

 

 

Reporter : Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *