Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang Ditunda, JPU Panggil Saksi Hanya Lewat WhatsApp

Terdakwa Kasus Pengeroyokan Kak Beradik, Elvita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pegadilan Negeri PN Tanjung Pinang

Nagoyapos, – Buruknya penanganan perkara kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang yang dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/1/2026), terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menghadirkan saksi ke persidangan.

Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang. JPU Desta Garinda Rahdianawati mengakui bahwa pemanggilan saksi hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp, tanpa disertai mekanisme pemanggilan resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Example 300x600

Pengakuan tersebut langsung mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti. Ia menegaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan pemanggilan saksi dilakukan secara sah dan patuh hukum.

“Jika majelis meminta bukti pemanggilan secara sah dan tidak bisa dibuktikan, maka pemanggilan itu tidak patuh,” tegas Aderia di hadapan persidangan.

Akibat kelalaian administrasi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang pun resmi ditunda selama satu pekan.

Di tengah kekacauan administrasi persidangan, muncul pertanyaan serius terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Padahal, Evita dan Sherina didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana tersebut secara hukum telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.

Hal ini bahkan dipertanyakan langsung oleh korban, Risma Hatajulu. “Saya heran, dari polisi, jaksa, sampai pengadilan, kenapa mereka tidak ditahan,” ujar Risma usai persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang tanggal 16 Desember 2025, Risma membeberkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya pada 23 Juli 2025 di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Tanjungpinang. Peristiwa bermula saat korban melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang usahanya.

Tak lama kemudian, terdakwa Evita mendatangi korban dan menuduhnya mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi hingga berujung kekerasan.

“Evita lebih dulu memukul saya, lalu disusul adiknya. Saya sempat pingsan,” ungkap Risma di persidangan.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Meski kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf di persidangan dan telah dimaafkan oleh korban, Risma menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. “Saya memaafkan, tapi hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Kegagalan menghadirkan saksi, pemanggilan hanya melalui WhatsApp, serta tidak ditahannya terdakwa dengan ancaman pidana berat, memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalisme penanganan perkara ini. Publik menilai Kejaksaan Negeri Tanjungpinang perlu memberikan penjelasan terbuka, baik terkait prosedur pemanggilan saksi maupun dasar hukum tidak dilakukannya penahanan, demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.(**)

 

Reporter  :  Herry
Editor       :  Fajri Hm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *