Imigrasi Batam Gagalkan 5.659 Keberangkatan Sepanjang 2025, Cegah PMI Ilegal dan TPPO

Imigrasi Batam Gagalkan 5.659 Keberangkatan Sepanjang 2025, Cegah PMI Ilegal dan TPPO
Imigrasi Batam melakukan jemput bola pembuatan paspor ke pulau terluar di Batam (dok imigrasi batam)

Batam, Nagoyapos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat pengawasan lalu lintas orang sebagai langkah strategis dalam mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Batam mencatat 5.659 penundaan keberangkatan di berbagai pintu keluar wilayah Batam.

Ribuan penundaan tersebut dilakukan di sejumlah titik keberangkatan utama, antara lain Pelabuhan Citra Tri Tunas, Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Bengkong, serta Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Penundaan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan calon penumpang.

Example 300x600

Perlindungan Negara bagi WNI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bentuk perlindungan negara agar warga negara Indonesia tidak menjadi korban eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang lintas negara.

“Penundaan keberangkatan tersebut merupakan upaya pencegahan terhadap PMI nonprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagian besar penundaan dilakukan karena adanya dugaan potensi pelanggaran,” ujar Hajar Aswad, Rabu (7/1.2026).

Dokumen dan Hasil Wawancara Jadi Penentu

Hajar mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar penundaan keberangkatan. Di antaranya dokumen perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti masa berlaku paspor tidak sesuai, tidak memiliki visa yang relevan dengan tujuan perjalanan, hingga dokumen pendukung yang tidak lengkap.

Selain itu, hasil wawancara petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga menjadi pertimbangan penting dalam menilai kelayakan keberangkatan seseorang.

Batam Rawan PMI Nonprosedural dan TPPO

Menurut Hajar, Batam sebagai wilayah perbatasan dan pintu keluar internasional memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap praktik PMI nonprosedural dan TPPO. Karena itu, pengawasan ketat di pintu keberangkatan menjadi keharusan untuk memutus mata rantai kejahatan sejak dini.

Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Keimigrasian

Selain pengawasan, Imigrasi Batam juga aktif melakukan pendekatan preventif melalui peningkatan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian.

Sepanjang 2025, berbagai kegiatan sosialisasi digelar, antara lain:

1. Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)
2. Program Golden Visa
3. Layanan Data Keimigrasian
4. Inovasi layanan Immicare Reach Out All Indonesia
5. Layanan paspor haji dan umrah

Program tersebut bertujuan meningkatkan literasi keimigrasian masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan orang asing.

Sasar Desa Binaan Imigrasi

Imigrasi Batam juga menyasar Desa Binaan Imigrasi dengan fokus pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Edukasi dilakukan melalui pemahaman hukum keimigrasian, penggunaan paspor yang benar, serta pelaporan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang mencurigakan.

Melalui penguatan pengawasan dan edukasi berkelanjutan, Imigrasi Batam berharap dapat menekan angka PMI nonprosedural secara signifikan sekaligus memperkuat komitmen dalam melindungi WNI dan memberantas kejahatan perdagangan serta penyelundupan manusia di wilayah perbatasan strategis seperti Kota Batam. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *