<

Tragedi Demi Tragedi di Galangan Kapal, Amsakar Ancam Cabut Izin PT ASL Shipyard Batam

Tragedi Demi Tragedi di Galangan Kapal, Amsakar Ancam Cabut Izin PT ASL Shipyard Batam
Wali Kota Amsakar mengancam akan mencabut izin PT ASL Shipyard jika masih terjadi kecelakaan kerja di sana (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos – Rentetan insiden kebakaran dan kecelakaan kerja di PT ASL Internasional Shipyard Batam kembali memicu sorotan tajam publik. Kali ini, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara tegas mengancam pencabutan izin operasional perusahaan galangan kapal tersebut menyusul insiden ledakan dan kebakaran terbaru yang kembali terjadi.

Dalam beberapa tahun terakhir, PT ASL Shipyard Batam berulang kali dikaitkan dengan kebakaran kapal, ledakan, hingga kecelakaan kerja fatal, termasuk kasus pekerja tersengat listrik hingga meninggal dunia.

Insiden terbaru bahkan terjadi pada malam hari, hanya berselang singkat dari kegiatan resmi pemerintah daerah, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk segera menurunkan tim pengawas ke lokasi guna melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh.

“Ini bukan kejadian pertama. Saya minta pengawas turun dan memberikan peringatan keras. Keselamatan pekerja tidak bisa ditawar,” tegas Amsakar, Rabu (27/1/2026).

Risiko Tinggi di Galangan Kapal

Amsakar menekankan bahwa sektor galangan kapal merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi yang seharusnya mendapat pengawasan berlapis serta evaluasi rutin oleh tenaga ahli.

Ia menyebut, pemerintah bahkan telah mulai menerapkan penyesuaian upah bagi pekerjaan berisiko tinggi sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja.

Namun, fakta bahwa insiden kembali terulang menimbulkan dugaan lemahnya implementasi standar keselamatan di lapangan, khususnya pada sejumlah shipyard di Kota Batam.

Menurut Amsakar, sebelumnya pihak perusahaan telah menyampaikan komitmen pembenahan sistem keselamatan kerja serta pengenalan prosedur kerja aman. Namun, komitmen tersebut dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

“Kami sudah mengingatkan, sudah ada komitmen. Tapi kalau kejadian masih berulang, tentu harus ada langkah yang lebih tegas,” ujarnya.

Pemko Batam pun membuka kemungkinan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT ASL Shipyard, termasuk pemberian sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin, apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan K3.

Di sisi lain, insiden berulang ini juga memicu desakan publik agar BP Batam dan instansi terkait tidak hanya bersikap reaktif pascakejadian, melainkan melakukan audit keselamatan menyeluruh terhadap seluruh galangan kapal berisiko tinggi di Batam.

Sebagai catatan, kecelakaan kerja besar sebelumnya terjadi dua kali di PT ASL Shipyard Batam. Pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, kapal Federal II meledak di bagian lambung saat proses perbaikan.

Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja akibat luka bakar, hanya berselang dua bulan dari kejadian sebelumnya yang juga merenggut empat korban jiwa.

Ledakan keras saat itu menyebabkan sejumlah pekerja lainnya mengalami luka berat dan ringan, dan langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Mutiara Aini Batu Aji Batam oleh rekan kerja dan tim medis perusahaan.

Rentetan tragedi ini kini menempatkan keselamatan kerja di industri galangan kapal Batam di bawah sorotan tajam. Hal ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja di kawasan industri strategis nasional. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *