Batam, Nagoyapos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau yang mulai melanda wilayah Kota Batam. Langkah antisipatif tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa surat edaran ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad guna melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Mengingat kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan di Batam cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa (10/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menegaskan sejumlah larangan penting, di antaranya dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka serta melarang pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Api dinilai dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan, terutama di musim kemarau.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan kering dan bervegetasi rapat yang berpotensi memicu kebakaran.
Siap Siaga di Kelurahaan
Pemko Batam juga menginstruksikan Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW untuk meningkatkan kesiapsiagaan wilayah serta menjalin koordinasi aktif dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Apabila masyarakat menemukan titik api atau indikasi kebakaran, diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110 agar dapat segera ditangani.
Rudi menambahkan, Pemko Batam turut memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam, Pemadam Kebakaran BP Batam, serta relawan pemadam kebakaran.
“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap para Ketua RT dan RW aktif menyosialisasikan edaran ini agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” tegas Rudi.
Melalui langkah preventif ini, Pemko Batam berharap risiko karhutla dapat ditekan, sehingga dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kerusakan ekosistem dapat diminimalkan. (r)


















