Batam, Nagoyapos – DPRD Kota Batam resmi memberikan tambahan waktu selama 60 hari kerja kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, pekan lalu. Langkah tersebut dinilai penting karena pembahasan Ranperda masih menemui berbagai persoalan serius di lapangan.
Juru Bicara Pansus PSU, Muhammad Rizky Aji Perdana, menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini sangat krusial agar aturan yang disusun benar-benar relevan dan mampu menyelesaikan persoalan nyata di masyarakat.
“Perpanjangan ini penting agar norma dalam Ranperda benar-benar menjawab kondisi lapangan terkait status PSU di Batam,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama proses pembahasan, Pansus menemukan berbagai kendala yang cukup kompleks. Salah satu yang paling mencolok adalah banyaknya fasilitas umum di kawasan perumahan yang terbengkalai.
Kondisi ini terjadi karena sejumlah pengembang sudah tidak lagi bertanggung jawab, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
“Sejumlah prasarana dan utilitas perumahan tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya saat ini cukup memprihatinkan,” ungkap Rizky.
Tak hanya itu, Pansus juga menghadapi penolakan dari masyarakat saat pemerintah berupaya memanfaatkan lahan PSU. Hal ini disebabkan minimnya dokumen masterplan perumahan yang menjadi acuan pengelolaan.
Untuk mencari solusi, Pansus DPRD Batam bahkan melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor dan berkonsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman.
“Hasil konsultasi tersebut memberi kami masukan terkait pengelolaan PSU, meski lahan di daerah sangat terbatas,” tambahnya.
Setelah mendengar laporan tersebut, seluruh anggota DPRD Batam akhirnya sepakat memberikan tambahan waktu kerja bagi Pansus.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan Ranperda PSU Perumahan dapat disusun lebih matang dan mampu menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan perumahan di Batam yang selama ini belum terselesaikan. (r)


















