Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online terkait penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan balik nama sertifikat rumah yang dinilai belum menunjukkan perkembangan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan gambaran utuh terkait proses penyelidikan yang masih berjalan, Rabu (1/4).
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan profesional.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami terus berupaya mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna memperjelas perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Agustoni Mendrofa, terkait pengurusan balik nama sertifikat rumah yang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 di kawasan Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa laporan tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, dengan kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa berbagai langkah penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor. Bahkan, penyidik juga telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada 10 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara komprehensif.
Selain itu, penyidik secara berkala juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Namun demikian, dalam proses penyelidikan terdapat sejumlah kendala, di antaranya terlapor yang belum kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan, serta belum terpenuhinya permintaan keterangan dari instansi terkait seperti BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, serta instansi yang memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen tersebut.
Tak hanya itu, gelar perkara lanjutan juga akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan kasus tersebut.
Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan prinsip profesionalitas. (*)
Reporter : RY














