Batam-(NagoyaPos.Com) – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang, Kamis (2/4).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama jajaran pejabat utama Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus besar pencurian fasilitas umum dengan berbagai modus operandi. Total delapan tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pelaku utama dan penadah.
“Meski nilai barang tidak terlalu besar, dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas umum seperti lampu lalu lintas, jaringan komunikasi, dan listrik,” ujarnya.
Adapun barang yang menjadi sasaran para pelaku antara lain modul traffic light, kabel telepon, hingga kabel listrik PLN. Aksi tersebut berdampak pada terganggunya lalu lintas, komunikasi, serta pasokan listrik di sejumlah titik di Batam.
Kapolda menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku maupun penadah tanpa kompromi.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono merinci tiga kasus yang berhasil diungkap. Kasus pertama adalah pencurian box pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar oleh tersangka JP, DC, dan S (DPO) yang kemudian dijual ke penadah seharga Rp750 ribu.
Kasus kedua melibatkan pencurian kabel menara telekomunikasi di Dapur 12 Sagulung. Tersangka LM bahkan memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui telah beraksi di 14 lokasi berbeda di Batam.
Sedangkan kasus ketiga adalah pencurian kabel lampu penerangan jalan di kawasan Pelabuhan Batu Ampar oleh tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga serta mencuri lampu LED dan panel box.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel, alat potong, satu unit sepeda motor, serta komponen box traffic light.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut kasus ini sebagai fenomena “rayap besi” yang merugikan masyarakat luas.
“Kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku sebagian merupakan residivis dan melakukan aksinya di berbagai lokasi di Batam,” jelasnya.
Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus, termasuk melalui video yang viral di media sosial sehingga mempermudah proses identifikasi pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)
Reporter : RY














