ABHi Ungkap Penyebab NRW di Batam, Sambungan Ilegal Jadi Biang Kebocoran Air

Keterangan Photo : Kantor ABHi di Batam Center

Batam-(NagoyaPos.Com)- Angka kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW) di Batam kembali menjadi perhatian, menyusul temuan berbagai praktik penggunaan air ilegal di sejumlah wilayah seperti Nongsa dan Sagulung.

PT Air Batam Hilir (ABHi) sebagai operator sistem distribusi air minum di Batam mengungkapkan bahwa tingginya angka kehilangan air tidak disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan kombinasi dari berbagai persoalan teknis dan non-teknis di lapangan.

Example 300x600

Humas ABHi, Ginda Alamsyah, menjelaskan bahwa NRW secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu kehilangan fisik dan kehilangan komersial. Kehilangan fisik biasanya terjadi akibat kebocoran jaringan pipa, sementara kehilangan komersial disebabkan oleh penggunaan air yang tidak tercatat atau ilegal.

“Kehilangan air ini tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, tetapi merupakan kombinasi dari berbagai aspek di lapangan, baik dari sisi teknis jaringan maupun dari sisi penggunaan,” ujarnya, Minggu (05/04/2026)

Saat ini, tingkat NRW di Batam tercatat berada di kisaran 19 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan sebelumnya yang sempat mencapai 24 persen. Meski demikian, angka ini masih menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan kualitas layanan air bersih secara merata kepada masyarakat.

Di lapangan, ABHi masih menemukan berbagai bentuk pelanggaran, seperti penyambungan langsung ke pipa distribusi tanpa izin, penggunaan pompa untuk menarik air secara berlebihan, hingga manipulasi alat ukur seperti pemasangan magnet pada meter air atau penggunaan meter tidak standar.

Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Sambungan ilegal menyebabkan tekanan air menurun dan distribusi menjadi tidak stabil, meskipun kapasitas produksi air sebenarnya mencukupi.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi merusak jaringan distribusi, memicu kebocoran baru, serta menciptakan ketimpangan akses air bersih di tengah masyarakat.

Sebagai langkah penanganan, ABHi bersama BP Batam melalui Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum (BU SPAM) membuka program legalisasi sambungan air bagi masyarakat yang masih menggunakan jalur tidak resmi.

Program ini berlangsung mulai 1 hingga 30 April 2026 dengan skema yang lebih ringan sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki sambungan ilegal agar segera melapor dan beralih ke sambungan resmi. Kami akan membantu proses penyambungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Namun demikian, ABHi menegaskan bahwa setelah batas waktu program berakhir, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ABHi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga sistem distribusi air dengan melaporkan indikasi sambungan ilegal melalui call center resmi.

Upaya menekan angka NRW dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Semakin rendah tingkat kehilangan air, semakin besar peluang untuk menghadirkan distribusi air bersih yang adil, stabil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Batam.(**)

 

Reporter  :  RY
Editor       :  TJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *