Batam-(NagoyaPos.Com) – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa penanganan kasus meninggalnya anggota Bintara Remaja, Bripda NS, dilakukan secara transparan dan profesional. Dalam kasus ini, satu orang anggota telah diamankan sebagai terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
“Pertama-tama kami menyampaikan duka cita mendalam. Ini menjadi duka bagi seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda, Selasa (14/4).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda bersama pejabat utama langsung mendatangi RS Bhayangkara Batam dan memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa kompromi.
Selain satu orang yang diduga sebagai pelaku utama, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan karena berada di lokasi saat kejadian.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, Polda Kepri telah melakukan autopsi dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) RSCM.
Langkah ini dilakukan guna memperoleh hasil pemeriksaan yang ilmiah, komprehensif, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Selain penanganan kode etik oleh Bidang Propam, perkara ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kapolda menegaskan, institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), akan dijatuhkan apabila terbukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
“Proses masih berjalan untuk memastikan penyebab kematian serta peran masing-masing pihak. Penanganan dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik serta memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan berkeadilan.
Usai proses autopsi, jenazah Bripda NS diserahkan kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Batam. Penyerahan berlangsung dengan penuh duka, disertai penghormatan serta pendampingan kepada keluarga korban.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (*)


















