Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Seorang pria berinisial A.W. (26) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban S.F. (21).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/4) sekitar pukul 22.20 WIB di bahu jalan depan Bakso Gondrong. Saat itu, korban tengah melintas menggunakan sepeda motor sebelum tiba-tiba dipepet oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku langsung melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban sebanyak dua kali. Korban yang terkejut kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah sekitar lokasi.
Namun, pelaku terus mengejar dan kembali melakukan kekerasan dengan menendang punggung korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memijak serta menendang bagian kepala belakang dan wajah korban hingga mengalami luka serius dan mengeluarkan darah.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis, dan hasil visum dari Puskesmas Tanjung Buntung dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Apriadi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Yuli Endra, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. (*)














