Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS, serta menyita empat unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya SPBU kawasan Tembesi, Sei Harapan, serta Jalan Gajah Mada, Sekupang.
“Para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan jerigen yang diangkut menggunakan mobil pick-up, diduga memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait,” ujarnya, Jumat (17/4).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan dari hasil penindakan, petugas menyita tiga unit mobil pick-up dan satu unit truk crane, serta ribuan liter BBM.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar, puluhan jerigen, surat rekomendasi, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi,” jelasnya.
BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios dan Pertamini untuk memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp600 hingga Rp700 per liter.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp692 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi, melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam. (*)


















