Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang berhasil menggagalkan keberangkatan 43 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/4), didampingi jajaran Satreskrim, Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP), serta perwakilan instansi terkait.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan bermula dari upaya pencegahan oleh Unit Reskrim Polsek KKP pada Kamis (16/4/2026), saat petugas mencurigai puluhan calon penumpang yang diduga hendak berangkat sebagai PMI secara ilegal.
“Sebanyak 43 orang berhasil dicegah keberangkatannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian korban difasilitasi oleh pihak tertentu,” ujar Anggoro.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46) di lokasi berbeda pada malam hari yang sama. Keduanya diduga berperan aktif dalam mengurus keberangkatan PMI secara ilegal.
Modus yang digunakan yakni menawarkan bantuan mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.
“Tersangka NR juga mengurus paspor melalui calo dengan biaya Rp2,7 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paspor, tiga tiket boarding pass ferry tujuan Malaysia, uang tunai Rp4.050.000, serta dua unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolresta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Pastikan seluruh dokumen sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam telah mencegah keberangkatan 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada pertengahan April.
Polresta Barelang turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (*)
Reporter : RY


















