13 Hari Operasi, Polri Ringkus 330 Tersangka Mafia BBM dan LPG Subsidi

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4). Dalam operasi 13 hari, polisi mengamankan 330 tersangka dan menyita ratusan ribu liter BBM serta ribuan tabung LPG.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda kembali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam kurun waktu 7 hingga 20 April 2026. Dalam operasi selama 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (21/4).

Example 300x600

Nunung menegaskan, pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan harga BBM dan LPG bersubsidi tetap terjangkau. Namun, masih ditemukan praktik penyimpangan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Modus yang dilakukan beragam, mulai dari penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi tabung, manipulasi dokumen, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan besar,” ujarnya.

Ia menilai, praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan adalah hak masyarakat kecil yang dirampas,” tegasnya.

Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian besar dan distribusi energi terganggu. Masyarakat pun terdampak, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg hingga antrean panjang di SPBU.

Dalam operasi terbaru, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran lainnya, dan 161 unit kendaraan.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp243,06 miliar.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, seperti pembelian berulang BBM subsidi di berbagai SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode.

“Untuk LPG, modusnya adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal dan aktor di balik jaringan distribusi ilegal. Penyidik juga diminta menelusuri aliran dana dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.

Selain itu, sinergi dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung, Pertamina, SKK Migas, dan Puspom TNI terus diperkuat guna memberantas praktik mafia energi.

Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Tidak ada toleransi. Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” tegas Nunung. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *