Batam-(NagoyaPos.Com)-Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan Batam Center. Setelah sebelumnya menyasar Greenland di Jalan Raja M Tahir, kali ini penertiban difokuskan di kawasan Mitra Raya, Selasa (28/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menata kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar, yang selama ini dinilai mengganggu arus lalu lintas serta merusak estetika kota.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim patroli untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Petugas di lapangan memberikan teguran kepada pengendara agar segera memindahkan kendaraannya dari bahu jalan maupun trotoar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, kendaraan yang parkir di kawasan tersebut didominasi milik warga sekitar. Hal ini dipengaruhi oleh keberadaan permukiman di sekitar Pasar Mitra Raya yang membuat warga memanfaatkan tepi jalan sebagai area parkir.
“Di sekitar pasar ada permukiman, sehingga banyak kendaraan milik warga yang diparkir di badan jalan,” jelasnya.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Dishub menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang tidak mengindahkan aturan.
“Jika masih membandel, kami akan lakukan penindakan berupa penderekan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” tegas Leo.
Dishub juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota dengan tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk Greenland dan Mitra Raya, guna memastikan ketertiban tetap terjaga.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tutupnya.(**)
Reporter : RY
Editor : TJ


















