Awas Penipuan Digital! Diskominfo Batam Ingatkan Bahaya Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal

Awas Penipuan Digital! Diskominfo Batam Ingatkan Bahaya Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal
Diskominfo Batam mengingatkan warga Kota Batam untuk waspada jasa pelunasan pinjol ilegal (ilustrasi/AI)

Batam, Nagoyapos.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan jasa penyelesaian utang tanpa izin yang kini semakin meresahkan.

Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan perkembangan modus penipuan digital saat ini semakin beragam dan sulit dikenali. Salah satu modus yang tengah marak ialah tawaran jasa penyelesaian utang pinjol yang justru dapat membuat korban semakin terjebak dalam lingkaran utang baru.

Example 300x600

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang. Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” ujar Rudi, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terdapat sejumlah perusahaan atau oknum yang menawarkan jasa konsultasi dan pelunasan pinjaman online dengan skema berisiko tinggi.

Modus Gunakan Logo OJK Palsu

Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan logo palsu atau penyalahgunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi pemerintah untuk meyakinkan calon korban. Selain itu, pelaku juga kerap menawarkan skema gali lubang tutup lubang dengan mendorong korban mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama.

Tak hanya itu, korban juga sering dibebani biaya administrasi dan fee dalam jumlah besar dari dana pinjaman yang dicairkan, sehingga kondisi keuangan mereka justru semakin memburuk.

Rudi menegaskan, literasi keuangan digital menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik penipuan online tersebut. Masyarakat diminta lebih teliti sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

“Selalu cek legalitas layanan, jangan sembarangan memberikan data pribadi, dan segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Pemko Batam bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI, lanjut Rudi, akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat demi menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik keuangan ilegal.

“Kami ingin masyarakat Batam semakin cerdas dan kritis. Keamanan digital dimulai dari kesadaran dan ketelitian dalam memilah informasi,” tutupnya.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *