Batam, Nagoyapos.com – Kembali muncul dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialami wisatawan asal Singapura saat masuk ke Batam. Kali ini, seorang warga negara Singapura mengaku mendapat perlakuan kasar dan intimidatif dari oknum petugas imigrasi saat menjalani pemeriksaan kedatangan pada Minggu (3/5/2026) malam di Pelabuhan Internasional Sekupang.
Korban bahkan mengklaim diminta membayar biaya visa sebesar Rp500 ribu per orang tanpa penjelasan rinci terkait jenis visa maupun dasar pungutan tersebut.
Kasus ini langsung menjadi sorotan setelah kronologi kejadian diunggah korban melalui akun Facebook pribadinya, Hearts GhinahSunny, dan viral di media sosial.
Informasi Sudah Diterima Kepala Imigrasi Batam
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan insiden itu dan saat ini tengah melakukan pendalaman.
“Kami sudah menerima informasinya dan saat ini sedang kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” ujar Wahyu.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban bersama suaminya tiba di Pelabuhan Sekupang dan menjalani proses pemeriksaan imigrasi seperti biasa. Saat itu, korban membuka ponsel untuk menunjukkan kode QR arrival form yang sebelumnya telah diisi.
Namun situasi mendadak berubah ketika seorang petugas imigrasi berinisial BRS menegur korban dengan nada tinggi dan melarang penggunaan ponsel di area pemeriksaan.
Korban mengaku telah mencoba menjelaskan bahwa ponsel tersebut digunakan untuk keperluan administrasi kedatangan. Akan tetapi, penjelasan itu disebut tidak diterima oleh petugas.
Alih-alih melanjutkan pemeriksaan, korban justru diminta keluar dari antrean dan mengikuti petugas menuju ruang kantor imigrasi, sementara suaminya tetap berada di jalur pemeriksaan.
“Petugas terus menegaskan larangan menggunakan ponsel tanpa memberikan penjelasan yang memadai,” tulis korban dalam unggahannya.
Di dalam ruangan, korban mengaku suasana menjadi semakin tegang. Ia menyebut mendapat tekanan verbal dan ancaman akan dipulangkan ke Singapura apabila tidak mengikuti arahan petugas.
Korban bahkan mengklaim sempat diancam akan “tidur di feri atau di penjara”.
Merasa takut dan tertekan, korban akhirnya mengikuti instruksi petugas. Ia mengaku diminta membayar biaya visa Rp500 ribu per orang, namun tanpa penjelasan jelas mengenai visa yang dimaksud.
“Tidak ada penjelasan visa apa yang dimaksud, tetapi kami tetap diminta membayar,” ujarnya.
Tak hanya itu, korban juga diminta membuat rekaman video pernyataan untuk tidak menggunakan ponsel selama berada di area imigrasi.
Korban turut menyoroti sikap petugas yang dianggap tidak profesional selama proses berlangsung. Bahkan, ia mengaku mencium aroma alkohol dari petugas tersebut, meski hingga kini hal itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
Korban sempat meminta bertemu atasan petugas. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu tidak dikabulkan dan petugas tersebut justru mengklaim dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab di lokasi.
Dalam unggahannya, korban mengaku kecewa karena Batam selama ini dianggap sebagai “rumah kedua” yang sering ia kunjungi.
“Apakah itu pelanggaran jika saya mempersiapkan diri untuk proses yang lancar? Ini bukan pertama kalinya saya ke Batam,” tulisnya.
Sedang Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini sedang dalam proses investigasi.
“Kami sedang melakukan investigasi terhadap pelapor dan terlapor. Nanti akan ada mediasi. Hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Editor: Risman


















